Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten DharmasrayaKriminalTERBARU

Miliki Narkoba Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

864
×

Miliki Narkoba Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Seorang Warga bernama Mursalam (28 th) yang beralamat Perumahan REI Blok C 23 Korong gadang Kuranji Kota padang harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Resort Dharmasraya, karena kedapatan membawa Narkotika Jenis ganja di Jorong Pasar pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya,Senin (24/8).

Penangkapan Pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH, yang merupakan pengungkapan Kasus yang berawal dari tersangka sebelumnya Aswir dan Ilra, atas pengembangan Kasus tersebut Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan pengintaian terhadap tersangka Mursalam.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap SH kepada media ini, Selasa (25/8).

Rajulan mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan
LP/82/A/VIII/2020/POLRES tgl 24 Agustus 2020,Pada hari Senin tanggal 24 agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib
Di Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kec. Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya telah diamankan Seorang tersangka beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah TAS warna cokelat merk Sportp yang berisikan 2 (dua ) buah kotak rokok kaleng merk surya Gudang Garam yang berisikan daun,ranting dan biji ganja kering, 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merk surya Gudang garam yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening,1(satu) unit handphone android vivo warna biru
Serta Uang kertas Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Ia juga menjelaskan, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 wib telah di lakukan penangkapan oleh Jajaran Satresnarkoba terhadap tersangka tersebut diatas di jorong pasar pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya .

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka AZWIR dan ILRA kemudian dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka MURSALAM dan dilakukan penggeledahan di rumah nya dan detemukan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diatas,Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh satpam BRI Yudi Febrianto dan ketua Pemuda Januar Effendi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, Rajulan kembali menghimbau kepada masyarakat khususnya Dharmasraya untuk tidak menggunakan Narkoba karena barang haram tersebut bisa merusak masa depan dan juga bertentangan dengan Hukum yang ada di Indonesia “Pungkasnya.(jp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *