Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota SolokTERBARU

Miliki Narkotika Tanpa Izin Warga Kota Solok Diciduk Satres Narkoba Polres Solok

326
×

Miliki Narkotika Tanpa Izin Warga Kota Solok Diciduk Satres Narkoba Polres Solok

Sebarkan artikel ini

SOLOK RELASIPUBLIK – DH (46th) warga KTK  Kota Solok di ciduk oleh tim Satres Narkoba Polres Solok di  jorong Galangang tangah Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat. Minggu (18/10/2020 )

Penangkapan tersebut terkait DH  memiliki Narkoba  Jenis Shabu Tanpa izin dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam kuning beserta simcardnya, 3 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) rangkaian alat hisap bong,

Selain itu, 1 (satu) unit mobil merek toyota corolla warna hitam No Pol. BA 1807 RK, 1 (satu) bungkus plastik klem warna bening,1 (satu) unit scale (timbangan elektronik)

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH,Sik Msi melalui Kasat Narkoba  Iptu Amin Nurasyid, SH kepada media ini menyampaikan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat .

Anggota Satreskoba polres solok lansung menindak lanjuti  informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkotika disekitar Nagari Selayo.

“ Dalam penyelidikan ciri ciri dan identitas pelaku didapatkan  bahwa pelaku sedang berada dalam perjalanan dari arah solok menuju ke padang, tak lama kemudian petugas pun melihat sebuah mobil yang sama dengan informasi yang didapat tersebut, lalu petugas pun memberhentikan mobil pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,”Pungkas Kasat.

Untuk proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Solok untuk di pemeriksaan selanjutnya ,” tutup Kasat Narkoba Amin Nurasyid SH. (YON)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *