BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Miris, Pasangan Lansia Tanpa Ikatan Resmi Diamankan Satpol PP Damkar Tanah Datar

108
×

Miris, Pasangan Lansia Tanpa Ikatan Resmi Diamankan Satpol PP Damkar Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
Satpol PP disalah satu hotel ditepian danau Singkarak Tanah Datar. (Dok d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Sepasang pasangan luar nikah yang lanjut usia, serta pasangan duda dan janda yang masih belum memiliki ikatan resmi, diamankan petugas Satpol PP Damkar Tanah Datar di sebuah hotel di kawasan tepian Danau Singkarak, Selasa (3/9).

Penertiban itu dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi, jika hotel tersebut masih melakukan penerimaan tamu yang tidak sah.

Meski sempat viral beberapa waktu lalu, salah satu hotel di pinggir danau Singkarak tidak jera untuk menerima tamu pasangan luar nikah. Hal ini terbukti dari hasil operasional penertiban yang dilaksanakan Satpol PP Damkar pada Selasa siang.

Dalam operasi penertiban tersebut, didapatkan dua pasang pasangan luar nikah. Mirisnya, salah satu pasangan adalah pasangan lanjut usia, yakni pria berinisial SW (67) dengan pasangannya wanita berinisial RY (59) keduanya asal Batusangkar.

Sedangkan pasangan lainnya adalah Pria berinisial AN (38 th) dengan wanita berinisial RS (38 th) keduanya mengaku janda dan duda asal Bukittinggi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP Damkar, kepada masing-masing pelaku diminta untuk mendatangkan keluarga terdekatnya atau pemerintahan nagari tempat mereka berdomisili, ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan bersama, ” ujar Kasatpol PP Damkar Mukhlis melalui Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Elfiardi Selasa sore.

Elfiardi mengatakan, setelah dilakukan proses Pulbaket bersama PPNS, diambil kebijakan untuk tidak melanjutkan pelanggaran ini ke penindakan pro justitia atau Tipiring.

“Kepada pihak yang melanggar hanya diminta menghadirkan pihak keluarga atau pihak pemerintahan nagari dan membuat perjanjian tidak akan melakukan pelanggaran lagi di wilkum Tanahdatar, surat perjanjian tersebut dibubuhi materai dan ditandangani pelaku dan perwakilan keluarga, ” terangnya.

Elfiardi menyebutkan, selain di TKP sekira jam 11.00 Wib, Patroli juga dilaksanakan disepanjang jalan raya Batusangkar-Ombilin untuk mengawasi kondisi jalan raya yang mengganggu kelancaran arus lalin.

Seperti adanya penumpukan material bangunan dijalan raya atau menjadikan jalan raya sebagai lokasi jemuran hasil pertanian.

Dia juga menegaskan, jika bagi pihak pengelola hotel nantinya akan dilakukan pemanggilan lanjutan.

“Sebab beberapa tahun lalu sudah ada kesepakatan, kita akan tinjau ulang, apakah kesepakatan itu dijalankan atau tidak, jika tidak nanti akan ada proses lanjutan, ” tegasnya. (d13/stg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *