BeritaPendidikanTERBARU

Mona Sisca : Badan Publik Jangan Alergi Dengan Keterbukaan Informasi Publik

36
×

Mona Sisca : Badan Publik Jangan Alergi Dengan Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Ketika beberapa badan publik yang mengelola anggaran negara alergi terhadap istilah keterbukaan informasi publik, mereka menganggap hal itu sesuatu yang tidak perlu di usik karena menjadi ranah tersendiri bagi mereka.

Sehingga Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjadi ‘hantu’ pejabat publik tersebut. Karena, di UU KIP, semua penggunaan anggaran harus terbuka untuk publik.

“Di UU No. 14/2008, jelas dan tegas menyampaikan bahwa semua anggaran yang dikelola oleh badan publik harus terbuka dan transparan. Tidak oleh ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak untuk tahu selagi anggaran itu bersumber dari APBD atau APBN,” ungkap Mona Sisca Komisioner Komisi Informasi Sumbar

Dikatakan Mona, keterbukaan dan transparansi inilah yang sering ditakuti oleh pimpinan badan publik. Karena itu, dengan UU No. 14/2008, mereka harus mengelola anggarannya secara transparan dan malah kalau perlu diumumkan ke publik.

“Keterbukaan inilah yang jadi momok. Walau sebenarnya, keterbukaan informasi itu bertujuan untuk pengelolaan keuangan negara dengan baik dan benar. Tidak transparan, berarti ada apa apanya,” ungkap Mona Sisca.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *