Oleh: Aqil Zabran ArfanMahasiswa Universitas Andalas
Korupsi merupakan kegiatan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di Indonesia sendiri kasus korupsi mengalami peningkatan yang signifikan daripada tahun sebelumnya, menurut Indonesia corruption watch (ICW), pada tahun 2023 jumblah kasus korupsi mencapai 791 kasus yang mana jumblah ini meningkat daripada tahun sebeumnya yang jumblah kasusnya sebanyak 579 kasus pada tahun 2022.
Hali ini juga banyak menimbulkan kerugian terhadap negara Indonesia yang mana jumblah kerugian yang di akibatkan oleh koruptor ini sebesar 56 triliun yang mana pada tahun sebeumnya sebesar 48 triliun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. Oleh karena itu, perlu ditanamkan nilai-nilai antikorupsi yang diharapkan menumbuhkan budaya antikorupsi termasuk di lingkungan kerja.
Perilaku korup ini merupakan salah satu perbuatan yang sangat merugikan negara dan juga masyarakat, yang mana dampak korupsi memiliki dampak terhadap sektor ekonomi seperti menurunya pertumbuhan ekonomi dan investasi hal ini di karenakan apabila tindak korupsi di suatu negara tinggi maka akan menyebabkan para investor dari luar negri tidak percaya lagi dengan kepastian hukum dalam tindak korupsi untuk menanamkan modal di suatu negara. Kondisi ini akan menimbulkan pembangunan ekonomi. Tindakan korupsi juga menyebabkan perpindahan sumber daya untuk publik ke tangan pelaku korupsi, hal ini membuat uang perbelanjaan pemerintah menjadi berkurang. Yang mana hal ini meninbulkan ketimpangan pendapatan antara elit koruptor dengan masyarakat karena pindahnya sumber daya untuk publik tadi.
Untuk memberantas korupsi menuju Indonesia bebas korupsi bisa kita mulai dari diri sendiri yang mana hiduplah sesuai dengan kemampuan yang mana salah satu hal yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi karena seringnya merasa tidak cukup dan bergaya yang tidak wajar, atau melebihi kemampuan. Selanjutnya adalah dengan tanamkan nilai moral guna membentuk karakter dan mencegah perilaku korupsi.
Kita juga bisa mengelola keuangan dan juga mencatat pengeluaran yang mana ini dapat mengurangi kecenderungan untuk berperilaku korup. Selain nilai-nilai antikorupsi oleh KPK yang pertama adalah Jujur yang mana bersikap sesuai dengan perkataan dan tidak berbohong, mandiri yangmana tidak bergantung kepada orang lain, peduli kepada orang lain, disiplin taat peraturan baik secara tertulis atau tidak, tangung jawab yang mana kita hatus siap menanggung akibat dari perbuatan yang kita lakukan tidak lepas tangan, kerja keras melakukan sesuatau secara sunguh-sunguh, sederhana, berani, dan adil.
Dapat kita simpulkan untuk memberantas korupai bisa kita mulai dari diri kita sendiri dan jiga konsisten dalam menerapkan nilai-nilai moral dan hal ini dapat memberikan dampak besar bagi masa depan Indonesia yang lebih bersih, transparan, danjuga berintegritas dengan cara mulai lah dari diri sendiri untuk menciptakan Indonesia bebas korupsi.