relasipublik.com // Tanah Datar
Dalam rangka menetapkan prioritas pembangunan yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah( RKP) tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah(DURKP) tahun 2027, nagari Rao- Rao Kecamatan Sungai Tarab menggelar Musyawarah Nagari (Musnag) pada Kami (24/7) di aula SD
Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Erifuadi Nazar dalam sambutannya menyampaikan landasan hukum pelaksanaan Musyawarah Nagari adalah : UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes nomor 16 tahun 2016 tentang Musyawarah Desa, serta peraturan lainnya termasuk Peraturan Bupati Tanah Datar nomor 31 tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan lokal berskala Nagari.
” Musnag RKP adalah musyawarah yang diselenggarakan BPRN dalam rangka penyusunan rencana pembangunan nagari. Hasil Musnag menjadi pedoman bagi pemerintah nagari menyusun rancangan RKP dan DURKP.
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu satu tahun yang terdiri atas lima bidang yaitu: penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, darurat dan mendesak” urai Erifuadi.
Wali Nagari Rao-Rao Ade Raunas, SE menyampaikan bahwa Musnag merupakan rangkaian dari proses musyawarah sebelumnya seperti Musyawarah Jorong dan Rembuk Stunting.
Wali Nagari secara singkat juga menyampaikan prioritas pembangunan dari masing-masing Jorong serta prioritas hasil Rembuk Stunting.
” apapun itu, tetapkan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan dengan mengedepankan unsur produktif bukan konsumtif.
Ade Raunas memghimbau agar masyarakat waspada akan bahaya kebakaran mengingat Tanah Datar yang sedang dilanda kemarau panjang dan angin kencang.
” tak hanya kebakaran, kami juga menghimbau masyarakat mewaspadai pencurian ternak dan hasil kebun dan mengantisipasinya dengan memggiatkan kembali kegiatan Ronda, serta pengelolaan sampah ” himbau Ade.
Camat Sungai Tarab AH. Miza Aziz dalam arahannya menyampaikan bahwa Musnag merupakan musyawarah yang dilakukan oleh BPRN Pemerintahan Nagari, serta masyarakat nagari Rao- Rao yang bertujuan untuk menyatukan skala prioritas pembangunan yang nantinya akan termuat dalam dokumen RKP dan DURKP.
“Musnag merupakan wadah untuk membicarakan isu-isu strategis dan potensial. Tapi harus kita ingat satu hal, apapun itu sesuai kan dengan kondisi keuangan saat ini yang mengalami efisiensi anggaran sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025. Kami juga menghimbau masyarakat Rao- Rao untuk menunaikan kewajiban membayar PBB dan juga memanfaatkan program pemerintah daerah dalam hal pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor” tutup Camat.
Hadir pada kegiatan ini Forkopimca Sungai Tarab, Kepala UPT, Pendamping Desa Tina Nirmala, Pendamping Lokal Desa Ezi Aziz, Wali Nagari se- kecamatan Sungai Tarab serta tokoh masyarakat Rao-Rao(d13)