Berita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Musyawarah Nagari, Kegiatan Strategis Dalam Pembangunan Nagari

359
×

Musyawarah Nagari, Kegiatan Strategis Dalam Pembangunan Nagari

Sebarkan artikel ini
Musyawarah Nagari (Musna) bersama Ketua BPRN dan masyarakat Nagari Tanjung di TK Nagari Bungo Tanjuang. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Difasilitasi Pemerintahan Nagari, BPRN dan masyarakat Nagari Tanjung mengadakan Musyawarah Nagari (Musna) pada Rabu (2/8) di TK Bungo Tanjuang.

Ketua Pelaksana sekaligus mewakili Wali Nagari Tanjung Martha Arigo menyampaikan bahwa Musna merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan DURKP (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah).

“Mewakili masyarakat Nagari Tanjung, kami menyampaikan terima kasih pada pemerintah daerah karena dua tahun berturut-turut Nagari Tanjung mendapatkan dua program pembangunan daerah. Kedua pembangunan itu adalah : 1. Pembangunan jembatan jalan lintas Lintau-Batusangkar tahun 2022 yang merupakan Prioritas DURKP tahun 2020.
2. Pelebaran dan pengaspalan jalan kantor Camat Sungayang- Batunjam tahun 2023 yang merupakan prioritas DURKP tahun 2021” ungkap Ari.

Dalam sambutannya, Ketua BPRN Tanjung Yorri Firmansysh menyampaikan bahwa landasan hukum Musyawarah Nagari (Musna) adalah :1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, 2. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, 3. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, 4. Permendes Nomor 16 tahun 2016 tentang Musyawarah Desa, 5. Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 6. Perda Kab. Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJM Daerah, 7. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Daerah, 8. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari, 9. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 31 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala nagari

Musnag adalah musyawarah antar Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), pemerintah nagari dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPRN untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam pembangunan nagari. Hal yang bersifat strategis meliputi :
1. Penataan Nagari
2. Perencanaan Nagari
3. Kerjasama Nagari
4. Rencana investasi yang masuk ke nagari
5. Pembentukan Bumnag
6. Penambahan dan pelepasan asset
7. Kejadian luar biasa
Musnag dilaksanakan dan dipimpin oleh BPRN difasilitasi oleh pemerintah nagari, dilaksanakan paling seddikit sekali dalam setahun dan dibiayai oleh APB Nagari.
Pengertian Musnag RKP Nagari adalah BPRN menyelenggarakan Musnag dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Nagari. Hasil musnag menjadi pedoman bagi pemerintah Nagari menyusun rancangan RKP Nagari dan Daftar Usulan (DU) RKP Nagari

RKP Nagari adalah penjabaran dari RPJM nagari untuk jangka waktu satu tahun. RKP Nagari terdiri dari lima bidang kegiatan yaitu : (1) bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, (2) bidang Pelaksanaan pembangunan, (3) bidang Pembinaan kemasyarakatan, (4) bidang Pemberdayaan masyarakat dan (5) bidang Penanggulangan bencana, darurat dan mendesak.

DURKP Nagari adalah penjabaran dari RPJM nagari yang menjadi bagian dari RKP Nagari untuk jangja waktu satu tahun yang akan diusulkan pemerintah Nagari kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pemangunan daerah. DU RKP terdiri dari tiga bidang kegiatan yaitu : (1) bidang pemerintahan dan sosial budaya, (2) bidang ekonomi, (3) bidangfisik dan prasarana.

Camat Sungayang Narti dalam arahannya menyampaikan sambutan Bupati yang berisikan landasan hukum dan tujuan Musna, Tema, Visi Misi Pembangunan Kabupaten serta berbagai program Unggulan Tanah Datar.

Namun amat disayangkan, Musyawarah Nagari Tanjung tidak dihadiri satupun tim fasilitasi Musna Kabupaten dan juga anggota Dprd Tanah Datar Daerah Pemilihan IV. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *