Berita UtamaKabupaten Tanah DatarTERBARU

Nasdem, Partai Pertama yang Menyerahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg DPRD ke KPU

80
×

Nasdem, Partai Pertama yang Menyerahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg DPRD ke KPU

Sebarkan artikel ini

Relasi Publik, Tanah Datar- Diawali dengan aksi jalan kaki dari Taman Pagaruyung ke KPU Tanah Datar, DPD Nasdem mengantarkan berkas pendaftaran 35 Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar pada Kamis (11/5).

Rombongan yang terdiri dari pengurus, Bacaleg yang di antaranya terdapat 3 orang Anggota DPRD Tanah Datar tersebut langsung dipimpin Ketua DPD NasDem Richi Aprian dan diiringi musik tradisional gandang tasa. Pengurus inti tampak mengenakan busana adat Minangkabau.

““Secara nasional ada 18 partai yang ikut serta dalam pemilu ini, NasDem yang pertama mendaftar hari ini, tadi juga ada surat dari Partai Gelora bahwa besok mereka akan ke KPU. Kita imbau agar parpol segera melakukan pendaftaran bacalegnya, jangan tunggu batas waktu terakhir, nanti jika terdapat berkas yang tidak lengkap sehingga waktu tidak ada lagi untuk memperbaikinya,” ujar Fahrul Rozi Ketua KPUD Tanah Datar.

Lebih lanjut Fahrul Rozi menyampaikan Tanah Datar belum bisa dipastikan berapa partai yang akan mendaftar dan berapa orang bacalegnya di tiap dapil yang akan didaftarkan juga belum bisa dipastikan.

“Maksimal di seluruh dapil ada 35 Bacaleg, 9 orang di tiga dapil yaitu Dapil 1 Dapil III dan Dapil IV dan dan Dapil II 8 orang” katanya.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar meminta kepada para ASN, pejabat BUMN dan pejabat setara lainnya yang akan mendaftar sebagai calon legislatif agar memenuhi persyaratan berupa surat pengunduran diri yang diketahui pimpinannya.

Komisioner Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasydin saat pendaftaran Bacaleg Partai Nasdem, menyebutkan, jika terdapat bacaleg dari ASN, pejabat BUMN dan pegawai lainnya, harus melampirkan surat pengunduran diri yang diketahui pimpinan dan dilampirkan pada pendaftaran calon.

“Untuk mengikuti pencalonan, ASN dan pegawai BUMN boleh ikut mendaftar, selama yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran diri serta surat tanda terima pengunduran diri dari instansinya,” katanya.

Sementara itu Ketua DPD Partai NasDem Richi Aprian menyebutkan bahwa di NasDem memang terdapat beberapa bacaleg dari ASN, pegawai BUMN, walinagari dan pejabat lainnya.

“Bacaleg kami yang berasal dari ASN, pejabat BUMN itu benar, mereka telah melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang ada,” kata Richi Aprian (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *