KOTA SOLOK, RELASIPUBLIK – MD (23), warga Jalan Tembok kelurahan Nan Balimo kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan TO (19), warga Ampang Kualo Banda Balantai Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan kota Solok. Kali ini bernasib Naas. Karena diciduk Sat Narkoba Polres Solok. Rabu ( 23/9/2020 ) malam, sekira pukul 19.00 Wib.
Kedua pelaku di tangkap di Depan Rumah penduduk tepatnya di Nagari Gauang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat. Dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian satu unit HP Merk Samsung warna hitam dan satu Unit Sepeda Motor Merk Bead BA 3314 PI.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,S.H,S.IK,M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada media ini menyebutkan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Solok
“Pengukapan kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah ini , tim lansung penyelidikan dengan lansung pengecekan kebenaran laporan masyarakat.
Setelah tiba di lokasi ada dua orang yang sedang mengedarai sepeda motor Beat Warna Hitam yang mencurigai,anggota Sat Res Narkoba dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Erisonhadi. Melakukan penindakan terhadap kedua tersangka.” tutur Iptu Amin Nurasyid, SH.
Atas bukti permulaan yang cukup terhadap kedua pelaku dan barang bukti yang disita, langsung dibawa ke kantor Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku bisa dikenakan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukum Max 5 Tahun ( YON )