Nasional

Mandeknya Revisi UU Pemilu, ini kata KPU

79
×

Mandeknya Revisi UU Pemilu, ini kata KPU

Sebarkan artikel ini

‎Jakarta, relasipublik – Polemik revisi Undang-Undang Pemilu yang terhenti di tengah jalan mendapat sorotan tajam dari internal penyelenggara. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, menduga ada tarik-menarik kepentingan politik yang membuat regulasi tersebut tak kunjung rampung.
‎
‎Dalam sebuah diskusi publik, Iffa tanpa tedeng aling-aling mengupas tuntas penyebab kemacetan regulasi yang dinilai krusial untuk pemilu serentak mendatang.
‎
‎“KPU berperan sebagai implementing agency (pelaksana kebijakan), namun juga bisa menjadi policy advisor (pemberi masukan kebijakan) berdasarkan data empiris,” ujar Iffa dalam Webinar Series 4 Diskusi Publik The GRIT Institute by PNPS GMKI, Jumat (12/6/2026) yang dikutip melalui akun resmi KPU.
‎
‎Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki banyak masukan konkret, mulai dari keserentakan rekrutmen penyelenggara hingga tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, masukan tersebut seolah berhenti di meja legislasi.
‎
‎“Mandeknya revisi UU Pemilu mempertanyakan apakah ini kelalaian legislasi atau memang kalkulasi politik semata?,” tegas Iffa mengkritisi kebuntuan yang terjadi.
‎
‎KPU berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sistem pemilu yang adaptif dan berintegritas, terutama dalam pemanfaatan teknologi pemilu. Namun, tanpa adanya perubahan regulasi, langkah KPU dinilai seperti berjalan di tempat.(R)
‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *