Jakarta,relasipublik — Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak akan mengekang kebebasan jurnalistik. Wakli Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria juga menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan tidak ingin revisi undang-undang penyiaran justru mengekang ruang redaksi.
Nezar menjadi salah satu pembicara pada Forum Pemred (FP) Talks bertajuk “RUU Penyiaran : Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media” pada Kamis (19/6) di Antara Heritage Center, Jakarta, bersama anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum Onnie Rosleini, komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa dan dosen UMN sekaligus pemerhati media Ignatius Haryanto
“Revisi undang-undang penyiaran, lagi dibahas di DPR, dan kita berharap pembahasannya juga bisa cepat, dan merangkum persoalan-persoalan yang sedang dialami oleh industri media sekarang ini. “ujar Nezar.
Sedangkan Nurul Arifin menyatakan bahwa proses legislasi RUU Penyiaran masih terbuka terhadap berbagai masukan publik. “Kami di DPR ingin mendengarkan semua pandangan, terutama dari komunitas pers dan media, agar regulasi ini bisa adil, akuntabel, dan tidak represif,” jelas Nurul.
Nurul juga menyoroti perbedaan definisi penyiaran konvensional dan konten digital seperti over-the-top (OTT) services, termasuk Netflix, YouTube, TikTok, dan sebagainya, yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi saat ini.
“Jadi kita ingin supaya ini cepat terealisasi undang-undangnya cepat selesai, dan masih ada PR oleh karena itu kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti Youtube, Netflix, dan TikTok, supaya kita menemukan satu kesepakatan, dan ini bisa dimasukkan juga ke dalam rancangan undang- undang penyiaran.”kata Nurul.
Kementerian Hukum menurut Onnie juga menekankan pentingnya kejelasan definisi dalam RUU tersebut. Ia menyebut bahwa batas antara penyiaran dan platform digital perlu dijelaskan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang ITE.
Dari sisi otoritas penyiaran, Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, menjelaskan bahwa lembaganya hanya mengatur lembaga penyiaran konvensional dan bukan platform digital seperti media sosial atau podcast.“KPI tidak punya kewenangan mengatur konten digital seperti YouTube. Jadi perlu kehati-hatian dalam menentukan batas pengawasan,” ujar Made.
Sementara itu Ignatius Haryanto menyampaikan keprihatinan atas beberapa pasal dalam RUU yang dinilai berpotensi mengancam jurnalisme investigatif. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang berlandaskan kode etik dan verifikasi tidak boleh dikriminalisasi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta yang berasal dari kalangan jurnalis, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil. Acara ditutup dengan harapan agar pembaruan regulasi penyiaran benar-benar adaptif, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Usulan Forum Pemred
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam sambutannya mengatakan kegiatan FP Talks kali ini digelar untuk membahas tentang Solusi keberlanjutan industri media di Indonesia. Retno mengatakan saat ini hampir semua perusahaan media massa menghadapi tantangan. Salah satu penyebab dari kondisi ini adalah kesetaraan regulasi dalam ekosistem antara media massa dan media sosial serta platform digital.
“Ada dua hal utama yang ingin Forum Pemred sampaikan dalam diskusi ini yang mungkin juga berkaitan dengan penyiaran. Pertama, dukungan dari pemerintah untuk media sangat penting. Industri media dan pers di Indonesia memerlukan dukungan yang setara dengan industri strategis lainnya.
Kebijakan yang berpihak sangat diperlukan agar industri ini dapat bersaing, memiliki independensi, dan menjaga kualitas,” tegas Retno.
Retno juga menambahkan, “Kedua, penting untuk membangun tujuan aturan bersama bagi industri media. Tujuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan equal playing field, serta menciptakan ruang publik yang beradab, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.”
Dia berharap, dengan adanya momentum revisi UU Penyiaran, berbagai pihak dapat duduk bersama untuk menyelaraskan visi dan misi demi kemajuan industri media di tanah air.
Bebetapa pekan sebelumnya, Forum Pemred telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan langsung berdialog dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam pertemuan tersebut, Forum Pemred memberikan beberapa usulan agar bisa diakomodasi di rancangan UU Penyiaran yang tengah dibahas. Beberapa usulan tersebut di antaranya pertama media massaa nasional perlu dukungan negara sebagaimana industri strategis lainnya (tekstil, pertanian), contohnya seperti dukungan saat Covid-19. Dukungan diberikan kepada media yang memenuhi kepatuhan hukum, etik, dan standar konten. Selain itu juga perlu mengatur subyek hukum pada platform media sosial, seperti : YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X.
Usulan kedua adalah perlu diselaraskan visi antara organisasi media, komunitas jurnalis, dan regulator. Tujuannya menciptakan level playing field dengan platform digital (YouTube, TikTok, dsb). Salah satunya regulasi terhadap algoritma yang memengaruhi distribusi konten dan opini publik. Sedangkan ketiga yaitu awak media harus beradaptasi secara aktif terhadap perkembangan teknologi, termasuk AI.
Media bukan hanya pengguna AI, tetapi bagian dari supply chain ekosistem AI. Usulan keempat adalah bagaimana platform digital wajib tunduk pada UU Pers & UU Penyiaran untuk melindungi ruang publik digital dari konten ilegal Konten illegal yang dimaksud dalam peraturan ini merujuk pada ketentuan dalam UU Pers dan UU Penyiaran. Konten ilegal yang dimaksud adalah ujaran kebencian, SARA, kekerasan, pornografi, fitnah, pelanggaran hak cipta.