JAKARTA,RELASIPUBLIK— Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina selain menyambut baik peluncuran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada hari Senin lalu (24/8) di Jakarta, juga memberikan beberapa catatan berkaitan dengan penggunaan uang negara untuk masyarakat ini.
“Penerima manfaat BPUM harus tepat sasaran. Pemerintah harus dapat memperbaharui data dan memastikan Validasinya sebelum menyalurkan bantuan. Ini sangat penting agar penerima manfaat bantuan dari Pemerintah benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai bantuan ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu karena adanya persoalan data yang tidak tepat” urai Nevi.
Nevi memperhatikan, bahwa Bantuan tersebut merupakan insentif yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta per penerima manfaat. Padahal, pendataan yang sudah masuk telah mencapai 17 juta pelaku.
“Kuota yang di akomodir pemerintah sebanyak 12 juta menunjukkan tidak ada kesebandingan dengan data yang terjaring 17 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi. Masih banyak Masyarakat terdampak covid 19, yakni sekitar 5 jutaan yang tidak akan tercover pemerintah padahal mereka sangat mengharapkan bantuan hibah dari pemerintah untuk pemulihan ekonomi”, jelasnya.
Politisi PKS ini mengingatkan kepada pemerintah, bahwa ketepatan sasaran pada penyaluran BPUM ini tidak mudah. Selain persoalan data yang perlu validasi terus menerus, juga pada persolan proses penyalurannya. Berdasarkan data BPS pada tahun 2018 ada sebanyak 64.199.606 unit pelaku usaha di Indonesia. Dari total pelaku usaha tersebut jumlah UMKM yang ada sebesar 99,99%, jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah pelaku Usaha Besar yang hanya 0,001%. Namun sayangnya sebagian besar pelaku UMKM masih belum mengakses layanan perbankan dan lembaga pembiayaan formal lainnya, hanya ada sekitar 20% dari total pelaku UMKM yang sudah familiar terhadap Perbankan.
Dengan kecilnya pelaku UMKM yang familiar terhadap perbankan, lanjut Nevi, menunjukkan hanya 20% saja data yang dipastikan valid karena perbankan terbiasa melakukan pendataan dengan ketat.
“Untuk memperkuat kepastian ketepatan penerima BPUM, beberapa syarat yang harus dimiliki oleh penerima manfaat adalah memiliki rekening di Bank dan tidak sedang menegakses bantuan lainnya dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena nantinya bantuan tersebut akan ditransfer melalui rekening penerima manfaat. Akan Tetapi, di tengah kesulitan karena adanya pandemi COVID-19 saat ini, jangan sampai Pemerintah juga malah membuat sulit para pelaku UMKM dengan adanya syarat yang ribet dan berbelit bagi pelaku UMKM untuk dapat mengakses BPUM”, ujar Anggota Komisi VI Fraksi PKS DPR RI ini mengingatkan Pemerintah.
Legislator asal Sumatera Barat II ini mengharapkan, agar bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat segera direalisasi bertahap dan masif agar bisa berkontribusi mendorong pemulihan ekonomi nasional. Masifnya realisasi bantuan ini paling tidak dalam jangka waktu sampai akhir tahun ini. Realisasi bantuan hibah ini mesti memperhatikan jumlah agar merata tiap propinsi dan memiliki durasi jangka waktu lebih lama.
“Saya berharap tidak ada kebocoran sekecil apapun penyaluran BPUM ini. Sangat penting efisiensi uang negara ini agar sampai pada yang berhak. Pengawasan dan ketegasan harus menyertai program ini dengan memperketat proses seleksi dan verifikasi. Monitoring dan Evaluasi juga mesti berjalan baik. Dan yang paling penting, semakin cepat program ini berjalan akan semakin baik”, tutup Nevi Zuairina. (hms-sbr/nov)