Berita Utama

Nevi Zuairina: Rencana Impor Mobil Operasional Koperasi Merah Putih Harus Lindungi Industri Nasional

19
×

Nevi Zuairina: Rencana Impor Mobil Operasional Koperasi Merah Putih Harus Lindungi Industri Nasional

Sebarkan artikel ini

Sumbar, relasipublik – Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, menyampaikan bahwa rencana pemerintah melalui PT Agrinas untuk mengimpor mobil operasional bagi Koperasi Merah Putih perlu ditelaah secara cermat dan hati-hati.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi industri otomotif nasional yang saat ini memiliki kapasitas produksi signifikan, baik untuk kendaraan penumpang maupun kendaraan niaga ringan.

Nevi menyampaikan bahwa sepanjang kebutuhan dan spesifikasi teknis kendaraan yang dimaksud tersedia di dalam negeri, maka industri nasional harus menjadi pilihan utama.

Politisi PKS ini menilai, berbagai pabrikan otomotif yang beroperasi di Indonesia telah memiliki fasilitas manufaktur dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan produksi nasional semakin kompetitif dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik.

“Prinsip dasarnya adalah kebutuhan nasional harus diutamakan dipenuhi oleh industri dalam negeri sepanjang kapasitas dan spesifikasinya tersedia,” ujar Nevi.

Legislator Sumbar II ini menambahkan bahwa sebelum kebijakan impor diputuskan, pemerintah perlu memastikan secara objektif apakah jenis kendaraan yang dibutuhkan benar-benar belum tersedia di dalam negeri, apakah volume produksi nasional tidak mencukupi, serta apakah harga dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan koperasi memang tidak dapat dipenuhi oleh produsen lokal.

Ketua Poksi VI FPKS tersebut juga mengingatkan bahwa kebijakan impor kendaraan memiliki implikasi luas terhadap industri otomotif nasional, tenaga kerja, serta rantai pasok dalam negeri.

Menurutnya, dengan mengutamakan produk dalam negeri, pemerintah tidak hanya mendukung industri manufaktur, tetapi juga memperkuat multiplier effect terhadap UMKM, industri komponen, dan penciptaan lapangan kerja.

Nevi menekankan bahwa kebijakan ekonomi yang berpihak pada koperasi harus berjalan seiring dengan perlindungan dan penguatan industri nasional. Sinergi antara koperasi dan industri dalam negeri justru akan menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan berdaulat.

Ia pun menegaskan bahwa setiap rencana impor wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menegaskan bahwa kegiatan impor harus melindungi kepentingan nasional.

“Rencana ini harus dikaji secara komprehensif agar sejalan dengan prinsip perlindungan industri nasional,” pungkas Nevi Zuairina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *