BeritaDaerahKota PadangPolitik

Nilai Kepuasan Pelanggan Capai 80 Poin, Pj Wako sambut Kajati Sumbar di PDAM Padang

14
×

Nilai Kepuasan Pelanggan Capai 80 Poin, Pj Wako sambut Kajati Sumbar di PDAM Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK- Nilai kepuasan pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum Kota Padang mencapai angka 80 poin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuni Daru mengapresiasi kualitas pelayanan BUMD Kota Padang itu.

Saat menyambangi Kantor Perumda AM, Selasa (26/11/2024), ia mengungkapkan kualitas pelayanan kepada pelanggan sangat dibutuhkan terutama untuk BUMD yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat.

“Hari ini kita mengunjungi Perumda AM Kota Padang, dari segi pelayanan sudah sangat baik. Di sini juga sudah tersedia layanan online yang mempermudah masyarakat melakukan pembayaran bahkan memberikan pengaduan 24 jam. Selain itu, juga sudah ada air yang siap diminum dan rasanya sangat segar,” ucapnya.

Selain pelayanan kepada masyarakat, ia juga berpesan kepada jajaran direksi Perumda AM untuk senantiasa menjaga tata kelola usaha. Kemudian menjaga kolaborasi dengan seluruh pihak yang berkontribusi besar terhadap Perumda AM.

Didampingi Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengungkapkan Perumda AM mempunyai inovasi bagi pelanggan yakni Smart Water Meter. Melalui smart water meter, juga tersedia aplikasi “Kaba Aia” yang dapat mengakomodir seluruh pelanggan dan masyarakat seputar informasi Perumda Air Minum Kota Padang.

“Perumda AM Kota Padang terus berupaya memberikan pelayanan berupa ketersediaan air bersih. Fasilitas air bersih merupakan hal penting dan pokok yang menjadi hak warga kota. Saat ini pelanggan Perumda AM sudah tersebar di 11 kecamatan Kota Padang,” ucapnya.

Sementara, Hendra Pebrizal mengatakan Perumda AM Kota Padang termasuk salah satu yang terbesar di seluruh Indonesia. Sebab, telah melayani lebih dari 150 ribu pelanggan di Kota Padang.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *