Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota PadangPariwara

Optimalisasi Pencegahan Permasalahan Hukum di Instansi Pemerintah dan BUMD Pemko Padang Gelar FGD

109
×

Optimalisasi Pencegahan Permasalahan Hukum di Instansi Pemerintah dan BUMD Pemko Padang Gelar FGD

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) melalui Bagian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pencegahan Permasalahan Hukum di Instansi Pemerintah dan BUMD melalui jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Padang di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Abu Bakar Jaar, Balaikota Padang, Kamis (20/6/2024).

Pj. Wali Kota Padang Andree Algamar menanggapi positif kegiatan dimaksud. Menurutnya, FGD itu sangat membantu Pemko Padang dalam pelaksanaan pembangunan, apabila itu bersangkutan dengan masalah hukum.

“Sebagai negara hukum kita semua harus memahami bahwa hukum adalah penglima tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, namun tidak dapat kita pungkiri permasalahan hukum di instansi pemerintah dan BUMD bisa saja terjadi, sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat, dan oleh karena itu diharapkan kepada semua pihak, agar memberikan upaya yang lebih optimal dalam pencegahan terjadinya permasalahan hukum,” ucap Andree saat memberi sambutan di kegiatan itu.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah sangat mendukung kegiatan optimalisasi pencegahan permasalahan hukum itu. Sehingga diharapkan tidak ada keraguan dalam menjalankan kegiatan yang bersangkutan dengan permasalahan hukum.

“Dengan adanya FGD ini kita harapkan di Pemko Padang ini tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, dan kita akan sosialisasikan tugas pokok dan fungsi Bidang Datun ini, seperti penegakan hukum, bentuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya, dan saya berharap ini bisa dimanfaatkan oleh Pemko Padang dalam rangka melaksanakan kegiatan,” harap Aliansyah.

Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Vivi Nila Sari menuturkan bahwa siapa saja dapat mewakili instansi pemerintah dan BUMD sebagai kuasa yang dikuasakan oleh stakeholder untuk mewakili di pengadilan.

FGD itu dihadiri oleh Asisten, Kepala Badan, Kepala OPD, Kepala Bagian, Kasat Pol PP, dan Camat di lingkungan Pemko Padang, serta jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padang.(Ivan/Charlie)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *