PADANG,RELADIPUBLIK- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi menjadikan Kota Padang sebagai Kota Wakaf di Indonesia. Penetapan ini ditandai ditandai dengan launching Kota Padang sebagai Kota Wakaf oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center Padang, Rabu (11/12/2024).
Dengan penetapan ini, Kota Padang menjadi kota ke-6 yang ditetapkan sebagai kota wakaf di Indonesia.
Penetapan Kota Padang sebagai Kota Wakaf ini juga diikuti dengan Pengukuhan Tim Koordinasi Percepatan Program Padang sebagai Kota Wakaf, disertai Pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Padang Periode 2024-2027, dan Penandatanganan Prasasti Program Kota Wakaf bagi Kota Padang oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin menyampaikan selamat bagi Kota Padang yang telah dinobatkan sebagai kota wakaf di Indonesia. Menjadi kota wakaf menurutnya sebuah langkah strategis bagi setiap kota dalam membangun program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan.
“Padang adalah kota keenam yang kami luncurkan sebagai kota wakaf di Indonesia selain Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo serta Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Tasikmalaya. Terpilihnya enam kota/kabupaten ini karena telah melewati berbagai tahapan verifikasi, termasuk dukungan yang dilihatkan dalam pengelolaan wakaf sejauh ini,” terang Kamaruddin.
Senada, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur mengatakan, berwakaf adalah anjuran dalam agama Islam yang patut dilaksanakan setiap umat Muslim.
“Wakaf berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah. Istimewanya berwakaf yaitu manfaatnya jauh lebih panjang dan tidak terputus. Pahalanya terus mengalir dan berlipat ganda walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menyampaikan beberapa langkah yang sedang dan akan dilakukan Pemerintah Kota Padang dalam mendukung Kota Padang sebagai kota wakaf.
“Kita telah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan kita akan melakukan pembentukan regulasi untuk memberikan kemudahan bagi para wakif, menyosialisasikan manfaat berwakaf kepada masyarakat. Serta berkolaborasi dengan lembaga wakaf yang ada dan melakukan pengelolaan wakaf secara transparan dan profesional,” ungkapnya.
Andree Algamar berharap, dengan menjadikan Padang sebagai kota wakaf dapat mempercepat pemenuhan berbagai kebutuhan dasar masyarakat. Baik dalam mendukung kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.
Di akhir kegiatan juga dilakukan penyerahan Sertifikat Wakaf Uang dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Bank Nagari Syariah dan BSI kepada sejumlah wakif yang diantaranya Pj Wali Kota Padang Andree Algamar.
Juga hadir di kesempatan ini Kakanwil Kemenag Sumbar Mahyudin, Kakan Kemenag Padang Edy Oktafiandi, Ketua BWI Provinsi Sumbar Japeri serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang.(rel)