BeritaDaerahKabupaten Dharmasraya

Pakar Hukum Mendukung Langkah Bupati Dharmasraya Sarankan Lapor ke Kejaksaan

16
×

Pakar Hukum Mendukung Langkah Bupati Dharmasraya Sarankan Lapor ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya,relasipublik – Langkah tegas diambil Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, setelah menerima laporan audit internal yang mengungkap praktik penyelewengan anggaran daerah dengan nilai hampir menembus Rp600 juta. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BY, yang menjabat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), resmi dilaporkan ke Polres Dharmasraya atas dugaan korupsi melalui modus pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Kasus ini mencuat usai Inspektorat Daerah melakukan audit mendalam atas transaksi keuangan pada April–Mei 2025. Hasilnya, ditemukan pola pencairan ganda SP2D di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan indikasi pemalsuan dokumen pencairan. Uang yang seharusnya digunakan untuk program pemerintah diduga mengalir ke pihak yang tidak berhak.

“Tidak ada ruang bagi ASN yang melakukan KKN dan merugikan negara. Meski sudah diingatkan, masih ada yang nekat memalsukan dokumen pencairan,” tegas Annisa, Rabu (13/8).

Audit Internal Jadi Titik Awal

Menurut Bupati Annisa, temuan ini adalah bukti sistem pengawasan internal berjalan efektif. Inspektorat tidak hanya mengungkap kerugian, tetapi juga merekomendasikan langkah hukum.

“Pengelolaan keuangan daerah memiliki pembagian wewenang yang jelas. Dugaan penyimpangan ini bukan kelengahan, tetapi niat sadar melanggar aturan. Fakta ini justru membuktikan sistem pengawasan kita bekerja,” ujar Annisa.

Modus Canggih: SP2D Ganda

Berdasarkan penelusuran Inspektorat, modusnya adalah penerbitan SP2D ganda untuk transaksi yang sama. Dokumen pencairan diubah sehingga sistem menganggapnya sah, padahal merupakan duplikasi dari pencairan sebelumnya.
Sumber internal Pemkab menyebut dugaan keterlibatan lebih dari satu OPD, namun BY dianggap pihak kunci yang memiliki otoritas dan akses penuh terhadap proses pencairan dana.

Kasus di Meja Polisi

Kini penyidik Polres Dharmasraya tengah mengumpulkan bukti fisik dan memeriksa saksi. Jika alat bukti lengkap, penetapan tersangka akan segera diumumkan.

Kapolres Dharmasraya menegaskan:

“Jika bukti cukup, penetapan tersangka akan segera dilakukan.”

Analisis Hukum Boy London: “Ini Masuk Delik Korupsi, Wajib Lapor ke Kejaksaan”

Pakar hukum dan aktivis anti-korupsi, Mukti Ali Kusmayadi Putra, yang akrab disapa Boy London, menilai kasus ini jelas memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika benar ada pencairan ganda SP2D dan pemalsuan dokumen, ini masuk kategori fraud yang disengaja. Nilainya signifikan, kerugiannya nyata, dan motifnya jelas memperkaya diri atau orang lain. Dalam konteks hukum, ini straightforward corruption,” ujarnya tegas.

Boy London juga memberikan saran strategis kepada Bupati Annisa:

“Jangan hanya berhenti di laporan polisi. Karena ini menyangkut keuangan negara, idealnya juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi. Jaksa memiliki kewenangan penuh menangani dugaan korupsi berdasarkan UU Tipikor, bahkan sebelum ada audit BPK. Ini akan mempercepat proses penindakan.”

Pandangan Mahdiyal Hasan: “Integritas ASN Harus Dipulihkan”

Praktisi hukum sekaligus alumni Universitas Andalas, Mahdiyal Hasan, SH, MH, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merusak trust publik terhadap birokrasi.

“ASN itu ujung tombak pelayanan negara. Ketika mereka justru bermain di area abu-abu, apalagi mengutak-atik SP2D, itu bukan lagi pelanggaran internal, tapi penghianatan terhadap mandat rakyat,” tegas Mahdiyal.

Ia juga mengingatkan potensi hukuman berat bagi BY jika terbukti:

“Dengan kerugian negara mendekati Rp600 juta, ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara ditambah denda hingga Rp1 miliar. Ini belum termasuk hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik dan pengembalian kerugian negara.”

Pesan Tegas untuk ASN

Bupati Annisa menegaskan, Pemkab Dharmasraya akan berdiri di pihak kebenaran dan tidak melindungi pelanggar.

“Saya pastikan kasus ini tuntas, agar publik tahu kami berpihak pada kebenaran.”

Kasus BY kini menjadi sorotan publik di tengah upaya Pemkab Dharmasraya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Publik menanti, apakah saran para pakar hukum untuk melibatkan kejaksaan akan diikuti demi memastikan proses hukum berjalan cepat dan tuntas.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *