Berita UtamaKota PayakumbuhTERBARU

Pansus II Sepakat 12.000 KK Di Payakumbuh Terdampak Ekonomi Dapat Bantuan Dari APBD Pemko

218
×

Pansus II Sepakat 12.000 KK Di Payakumbuh Terdampak Ekonomi Dapat Bantuan Dari APBD Pemko

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK —Panitia khusus (Pansus) Percepatan penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh yang berfokus kepada dampak sosial dan ekonomi (Pansus II DPRD Kota Payakumbuh) telah rapat bersama OPD terkait, Lurah, dan Camat di Kantor DPRD, Rabu dan Kamis, 13 dan 14 Mei 2020, untuk menyegerakan data warga terdampak ekonomi oleh wabah Corona.

Hari ini, Jumat (15/5), Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Pansus II Armen Faindal, Ketua Pansus II YB. Dt Parmato Alam, Wakil Ketua Edward DF, Sekretaris Yernita, serta anggota Zainir dan Ahmad Ridha rapat dengan Sekretaris Daerah Rida Ananda, Kepala Dinas Sosial, dan Badan Keuangan Daerah.

Pansus II meminta data setiap kelurahan dari masing-masing kecamatan, sehingga didapatlah total sebanyak 12.107 KK yang akan dibantu melalui APBD Kota Payakumbuh.

Sekda Rida Ananda mengatakan Wali Kota juga sepakat untuk membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi oleh Covid-19, untuk itu pendataan memang harus berhati-hati. Di Kota Payakumbuh ada sekitar 40.000 KK. 30 persen nya atau 12.000 sudah diakomodir oleh pemeritah pusat dan provinsi melalui Bansos dan BLT.

“Apabila 12.000 KK lagi diakomodir melalui anggaran pemerintah Kota Payakumbuh, artinya ada 60 persen KK yang diberikan bantuan akibat wabah Covid-19. Untuk itu, kita harus hati-hati dengan data ini karena pertanggungjawaban uang,” ujar Sekda.

Rencananya Kota Payakumbuh awalnya memberikan bantuan dalam bentuk sembako. Untuk menghindari data ganda, maka harus dilihat betul kondisi sebenarnya, lurah harus memastikan penerima bantuan dari pemerintah Kota adalah yang benar-benar terdampak ekonomi oleh Covid-19.

Ketua Pansus II YB Dt. Parmato Alam mengatakan verifikasi data ini lurah yang harus bertanggung jawab, mulai dari awal lurah harus selektif kalau terjadi kekeliruan harus diselesaikan secara musyawarah mufakat.

“Sampai hari ini kriteria yang kena dampak Covid-19 belum ada, kalau kriteria sosial sudah ada. Harapan kami ada ketegasan untuk verifikasi. Psikologis masyarakat sudah sangat sensitif, tentu kita ingin agar ini segera didistribusikan,” kata Dt. Parmato Alam.

Sementara itu Ahmad Ridha mengatakan Pansus II sebagai lebuh pada akselerasi penanganan Covid-19 menegaskan camat dan lurah sudah harus punya keyakinan bahwa data mereka sudah final. Psikologi masyarakat kalau diciutkan akibat verifikasi akan terjadi gejolak di tengah masyarakat.

“Kalau sebagian dapat sebagian lagi tidak berpotensi chaos, apalagi kalau diberikan sebelum lebaran. Apa yang sudah terdata ini kalau diciutkan lagi beresiko terhadap stabilitas daerah. Kalau sempat menjadi polemik masyarakat, kita juga yang akan menghadapi, jadi mohon agar rekomendasi Pansus benar-benar konkrit dijadikan bantuan,” kata politikus Nasdem itu.

 

Sekretaris Pansus II Yernita mengatakan dengan anggaran 11,7 miliar, harapan bisa dilaksanak sesuai keinginan masyarakat, informasi validlah yang disampaikan dalam penyusunan kriteria. Kriteria ini tidak bisa terlalu kaku.

Pansus 2 menegaskan Lurah secara prinsip bertanggung jawab terhadap data konsekuensi PSBB berimplikasi kepada ekonomi masyarakat. Masalah tanggung jawab menjadi data di OPD tetapi bermuara pada kelurahan.

“Yang kami harapkan apa langkah yang disiapkan untuk bisa distribusi bansos ini. Hari ini ada semacam kondisi konkrit dirumuskan bersama sehingga langkah yang dilakukan tepat,” kata YB Dt. Parmato Alam.

Edward DF mengatakan bila anggaran 11 Milyar tidak cukup untuk diberikan sebanyak yang diberikan Provinsi dan pusat kepada warga, maka mengatasi ini kualitas bisa dikurangi, tanpa mengurangi kuantitas.

“Penerima tetap sebanyak yang kita data meskipun jumlah yang merke terima tidak sebanyak yang diterima kemaren oleh warga terdampak sosial,” ungkap Edward DF.

Sementara itu koordinator Pansus 2 Armen Faindal menyebut data yang ada dengan dana yang tersedia mungkin tidak mencukupi, lurah menerima laporan masyarakat sudah merasa di data dan mereka merasa dapat bantuan, takutnya RT, RW, dan Lurah dapat fitnah dari masyarakat.

Di akhir rapat Pansus II meminta agar semua data OPD wajib diterima. Kalau mungkin APBD di intervensi lagi kenapa tidak? Dewan sepakat melakukan percepatan pada tanggal 18 Mei 2020 data sudah harus masuk ke dinas sosial dan dewan sepakat bantuan ini diberikan sebelum lebaran kepada warga.

Sekda menegaskan penerima tidak akan ada yang double, kalaupun ada maka akan ditolak. (CAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *