Berita UtamaKabupaten Tanah DatarTERBARU

Paripurna DPRD Tanah Datar Gelar Pengusulan  Bupati Dan Wakil Bupati

206
×

Paripurna DPRD Tanah Datar Gelar Pengusulan  Bupati Dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2016-2021 dan penetapan keputusan DPRD tentang pokok pokok pikiran DPRD tahun 2022 yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat pada Rabu (20/01) jam 10:00 Wib.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani bersama 26 anggota, dihadiri Bupati Zuldafri Darma, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten,Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, dengan nomor 120/19/Pem-2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, sekaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan tersebut pada 17 Februari 2021.

“Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Rony Mulyadi menambahkan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD setempat, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sumatera Barat, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna itu, lanjutnya, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian itu beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Masa Jabatan 2016-2021.

“Sehingga sesuai aturan juga, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur. Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Tanah Datar mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa jabatan tahun 2016-2021yang akan berakhir pada tanggal 16 Februari 2021,” jelas Rony Mulyadi.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa jabatan tahun 2016-2021, yang dibacakan oleh Wakil Ketua Anton Yondra.

Rony Mulyadi tambahkan, kami atas nama lembaga DPRD Tanah Datar tentunya berterima kasih atas pengabdian H. Irdinansyah Tarmizi (alm) sebagai Bupati dan H. Zuldafri Darma sebagai Wakil Bupati selama lima tahun.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penetapan Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD tahun Anggaran 2022 yang dibacakan oleh Wakil Ketua Saidani secara sistimatis dengan yang terlampir dalam kebijakan umum dan program prioritas.

Saidani sampaikan, Kebijakan umum yang terdiri dari empat gerakan terpadu unggulan pembanguan daerah yaitu peningkatan sumberdaya alam dan pendidikan, Peningkatan pembanguan pertanian, peningkatan dan pengembangan pariwista dan peningkatan pelayan publik. Dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi.

Sementara itu, Bupati Zuldafri Darma, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya menjadi Wakil Bupati Tanah Datar dan saat ini menjadi bupati periode 2016-2021.

“Saya dan mewakili almarhum juga memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil bupati, ada kesalahan yang saya lakukan atas masukan, suport dan saran yang belum terealisasi, semoga ke depan Tanah Datar lebih baik lagi,” ucap Zuldafri.

Ia, juga menambahkan tidak berapa hari lagi pemerintahan yang baru akan di lantik, mari kita suport dan dukung Eka Putra dan Richi Aprian sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Tanah Datar untuk 5 tahun kedepan demi masyarakat Luhak nantuo dan daerah kita yang kita cintai.

Andai masih kita mepertahankan egois sudut pandang Partai pengusung pemenangan dan sudut pandang gerbong pemenangan untuk mencarikan pembenaran dan adu argumentasi yang tidak membangun dan konstruktif kebaikan dan keburukan ini akan memperlambat percepatan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar.

“Kita Oktimis dan yakin sekali bahwa DPRD secara kelembagaan mempunyai Politisi yang andal berpengalaman panjang, barang kali kita bisa menyatu dalam berbedaan merupakan wujud yang tidak terbantahkan bukti dari kematangan dan kecerdasan kita dalam menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar,” pungkas Bupati.(007-n/h)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *