BeritaDaerahKesehatanKota PadangPolitikTERBARU

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Besok Mulai Periksa Kesehatan

51
×

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Besok Mulai Periksa Kesehatan

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Pasangan Calon (Paslon)gubernur dan wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Vasco Ruseimy, akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan, di rumah sakit M Djamil Padang, Jumat (30/8/2024),sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan terhadap Epyardi Asda dan Ekos Albar, dilaksanakan Sabtu (31/8/2024) di rumah sakit yang sama.

Pemeriksaan kesehatan paslon, merupakan rangkaian proses pencalonan kepala daerah untuk memenuhi ketentuan pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 UU Pilkada yang berbunyi, bahwa Dokumen persyaratan paslon, diantaranya memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani,
rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kab/kota.

“Undang-ubdang Pilkada sudah jelas dan terang benderang, menegaskan seluruh calon kepala daerah, harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang sudah ditunjuk,”tutur Ory Sativa Syakban
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, (Kamis 29/8/2024)

Ditambahkannya, KPU Sumbar mengingatkan Kepada seluruh calon kepala daerah, agar mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemeriksaan kesehatan, mulai berpuasa dari jam 8,00 WIB malam sebelum hari pemeriksaan, datang tepat waktu dengan membawa surat pengantar dari KPU Masing-masing serta mematuhi tata-tertib pemeriksaan kesehatan dari pihak rumah sakit.

“Kita minta semua calon bisa taat pada proses pemeriksaan termasuk dalam menjaga kesehatan sesuai dengan aturan medis,” tambah Ory.

Ditegaskannya, bagi calon kepala daerah yang dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani serta terindikasi penyalahgunaan narkotika, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan partai pengusung dapat mengganti calon tersebut.

“Sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran terhadap Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.”papar Ory yang sering dipanggil tuanku.

Sekatan dengan hal tersebut, KPU Provinsi dan kabupaten/kota sudah memberitahukan pada pasangan calon, baik langsung maupun melalui penghubung atau LO.

“Kita susah sampaikan agar jangan terjadi isu yang mengatakan kalau kita tidak menyampaikan pada pasangan calon,” tutup Ory tegas. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *