Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

PBJ Sekda Pessel Sampaikan Klarifikasi Terkait Penetapan PT Satria Lestari Multi Sebagai Pemenang Lelang

478
×

PBJ Sekda Pessel Sampaikan Klarifikasi Terkait Penetapan PT Satria Lestari Multi Sebagai Pemenang Lelang

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASI PUBLIK – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Damel Da Vanda, memberikan klarifikasi mengenai penetapan PT Satria Lestari Multi sebagai pemenang lelang untuk proyek pembangunan Jembatan Wisata Carocok Painan. Menanggapi pemberitaan yang beredar, Damel menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penetapan pemenang dilakukan pada 30 April 2024, jauh sebelum munculnya informasi mengenai blacklist perusahaan tersebut pada 6 Mei 2024,” ungkap Damel pada Minggu (1/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa saat evaluasi dan penetapan pemenang, PT Satria Lestari Multi telah memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Tim evaluasi telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen penawaran dari peserta lelang.

“Berdasarkan evaluasi yang objektif, PT Satria Lestari Multi dinyatakan sebagai penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi terbaik,” tambahnya.

Damel juga menguraikan bahwa sanksi blacklist diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, yang memberikan larangan bagi peserta pemilihan untuk mengikuti pengadaan di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu. Sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga untuk mendorong pelaku usaha berperilaku dan berkinerja baik.

Peraturan ini menyatakan bahwa sanksi blacklist berlaku sejak tanggal Surat Keputusan diterbitkan dan tidak berlaku surut. Setelah keputusan ditetapkan, informasi tentang penyedia yang terkena sanksi akan ditayangkan di Daftar Hitam Nasional di laman inaproc.id, yang terintegrasi dengan aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Dalam kasus tender Jembatan Wisata Carocok Painan, polemik muncul karena sanksi blacklist terhadap PT Satria Lestari Multi baru ditayangkan pada 6 Mei 2024, sedangkan penetapan pemenang dilakukan pada 30 April 2024. Oleh karena itu, akun PT Satria Lestari Multi masih aktif saat ditetapkan sebagai pemenang tender.

Damel menekankan bahwa proses ini dilaksanakan sesuai prosedur dan bahwa transparansi adalah prioritas dalam setiap tahap pengadaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *