BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Pejabat di Pesisir Selatan Diduga Melanggar Netralitas ASN, Ketua Bawaslu: Sedang Diproses

200
×

Pejabat di Pesisir Selatan Diduga Melanggar Netralitas ASN, Ketua Bawaslu: Sedang Diproses

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi. (Foto dok/Rilis)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Seorang pejabat di kantor Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), diproses jajaran Bawaslu setempat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, saat ini proses penanganan dugaan netralitas ASN tersebut sedang dalam proses meminta sejumlah keterangan saksi dan klarifikasi.

Ia menyebut, pejabat di kantor kecamatan tersebut, terindikasi melanggar netralitas ASN yang sebelumnya berasal dari salah satu postingan calon legislatif di DPRD dapil setempat. Ia terlihat melakukan simbol jari.

“Ya, itu sedang dalam penanganan Panwascam Ranah Pesisir. Terduga merupakan Sekcam di Ranah Pesisir. Sebelumnya dugaan pelanggaran terlihat dari pengawasan pihak kami di media sosial yang berasal dari postingan seorang caleg,” ujar Afriki Musmaidi pada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya melalui jajaran Panwascam Ranah Pesisir sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga dan meminta keterangan saksi.

“Sekarang sudah masuk tahap pemanggilan saksi dan klarifikasi dari yang bersangkutan. Kami juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait,” katanya.

Dihubungi terpisah, Sekda Pessel, Mawardi Roska mengaku belum mengetahui informasi terkait adanya penanganan dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh Bawaslu Pessel.

“Belum ada kita dapat informasi, kita baru tahu sekarang,” ujarnya dihubungi wartawan.

Meski demikian, ia mengatakan bakal mendukung proses penanganan dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Pessel.

“Ya, kita tunggu hasil dari lembaga yang berwenang. Nanti bakal kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *