TERBARU

Pelaku Pembunuhan Sulit Air Berhasil Diamakan Polisi

724
×

Pelaku Pembunuhan Sulit Air Berhasil Diamakan Polisi

Sebarkan artikel ini

Solok,relasipublik – Pelaku pembunuhan di Jorong koto tuo, Nagari Sulit Air berhasil di tangkap anggota Polres Solok Kota.

Pembunuhan yang terjadi di Koto Tuo Nagari Sulit Air, pukul 19.30 WIB Jumat (10/6) Kapolres Solok Kota menyampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri di Solok.

Kejadian tersebut berawal dari anak korban yang ada di rantau menelpon salah satu warga yg ada di kampung untuk melihat orang tua nya yang ada di rumah sesampai nya di rumah korban, setelah di panggil-pangil tidak di jawab oleh korban, Setelah melihat pintu depan Rumah korban terkunci warga langsung cek pintu samping rumah, dan ternyata pintu samping rumah nya terbuka.

Melihat pintu samping terbuka maka warga bersama pak jorong masuk dan melihat dua orang perempuan yang tergeletak di ruang tengah rumah bersimbah darah melihat kejadian tersebut warga pun langsung menghubungi Polsek X Koto Diatas.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dan pihak Polres Solok juga segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Polres Solok berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di hutan pinus yang berada disekitar Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air.

tersangka langsung dibawa ke Polsek X Koto Diatas untuk mempertanggung jawab kan pembunuhan tersebut.
Berdasarkan pengakuan M (50), dirinya benar melakukan pembunuhan terhadap ibu dan adik kandungnya.

Tersangka melakukan pembunuhan terhadap tersebut dengan menggorok leher bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan kapak, sedangkan terhadap adik kandungnya digorok leher korban sebanyak satu kali menggunakan parang.

Tersangka menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan nya karena mendapatkan bisikan gaib yang menyuruh membunuh ibu dan adik kandungnya sendiri.

M (50) beserta barang bukti berupa satu kapak dan parang saat ini sudah diamankan di Polres Solok Kota untuk proses hukum.*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *