PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK— Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, memiliki perubahan penting. Di antaranya, perluasan pembiayaan Ultra Mikro (UMi), mengakomodir layanan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) non-afliasi pemerintah sebagi penyalur. Salah satu yang dimaksud adalah koperasi.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdako Padang Panjang, Zulkifli, S H, Sabtu (22/10) mengatakan, Pemko Padang Panjang mendukung hal tersebut. Menurutnya, apabila ini bisa terealisasi, pelaku usaha ultra mikro bakal mendapat akses yang mudah dan cepat terkait pembiayaan.
Zulkifli menyampaikannya sebagai tanggapan terhadap Sosialisasi Pembiayaan UMi oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Jumat (21/10) di Auditorium Gubernur Sumbar di Kota Padang. Dia hadir bersama Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Rini Lisdayani, S.Sos.
Adapun PIP merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas melakukan koordinasi pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Saat ini fokus pada program pembiayaan bagi usaha ultra mikro dengan nama Pembiayaan UMi.
Sementara itu, Rini Lisdayani menjelaskan, Pembiayaan UMi ini berupa pinjaman modal dengan koperasi sebagai penyalurnya. “Bila koperasi ingin bantuan modal bisa disampaikan proposal ke PIP dan bisa mendapat bantuan modal dari PIP untuk disalurkan ke pelaku usaha mikro,” ujarnya.
Kendati begitu, koperasi mesti memenuhi kriteria. Yaitu, pengalaman pembiayaan UMKM minimal dua tahun, sehat dan berkinerja baik, serta terkoneksi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
UMi.
“Jadi ada yang harus disiapkan. Kesiapan koperasi dan regulasi daerah yang mendukung hal itu. Tapi setidaknya, sudah ada bertambah kemudahan pelaku usaha mendapatkan bantuan modal melalui koperasi. Nantinya koperasi akan kita bekali agar dapat melaksanakannya,” katanya.
Disebutkannya lagi, semua koperasi punya potensi sebagai penyalur UMi tergantung kesiapan dari koperasi sebagai badan penyalur.
“Untuk itu Pemko akan membuat kebijakan dan regulasi yang mengatur tentang akses permodalan pelaku usaha melalui koperasi,” tuturnya.
Pembiayaan UMi, jelasnya, memilki plafon maksimal Rp20 juta per orang bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan. Memiliki NIK (KTP-elektronik), dan tidak sedang menerima kredit program pemerintah (KUR).
Dijelaskannya, karakteristik usaha ultra mikro yakni belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, Sertifikasi Halal). Sebagian besar dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja. Jenis komoditi atau barang yang diproduksi ataupun dijual tidak tetap, atau berganti sewaktu-waktu. Tempat menjalankan usaha bisa berpindah sewaktu-waktu. (h***s)