Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanNasionalTERBARU

Pemerintah Pesisir Selatan Bahas Penguasaan Tanah dalam Video Conference dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan

546
×

Pemerintah Pesisir Selatan Bahas Penguasaan Tanah dalam Video Conference dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Suasana Video Conference melalui aplikasi zoom meeting dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, (Foto dok kominfo)

PAINAN, RELASI PUBLIK –  Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Bapedalitang dan Dinas PUPR, camat, serta walinagari nagari, mengadakan Video Conference melalui aplikasi Zoom dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Selasa (23/4).

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, menjelaskan bahwa Video Conference ini terkait dengan tindak lanjut usulan Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

“Kegiatan ini juga membahas penelaahan permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH di Kabupaten Pesisir Selatan serta rencana pelaksanaan lapangan kegiatan tersebut,” jelas Bupati.

Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari pemerintah pusat.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Pernando L. Tobing, menambahkan bahwa di sejumlah kawasan hutan Kabupaten Pesisir Selatan sudah terdapat perkampungan yang telah ada sejak lama, serta lahan pertanian, perkebunan, dan perikanan milik masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, dilakukan inventarisasi lapangan, yang dimulai dengan sosialisasi pada tahun 2021. Tahun berikutnya, ada usulan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk lahan penataan kawasan hutan seluas 17.539 hektare.

Hasil verifikasi dilanjutkan dengan pembahasan dan rekomendasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Proses ini melibatkan tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan serta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *