Berita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Pemilu Sistem Terbuka, Syafrizal Ucok : Ayo, Semua Bacaleg Memiliki Peluang Sama!

100
×

Pemilu Sistem Terbuka, Syafrizal Ucok : Ayo, Semua Bacaleg Memiliki Peluang Sama!

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal-pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem Pemilu Proporsional Terbuka, langsung disambut para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai politik dengan antusias.

“Keputusan MK sudah tepat dan berkeadilan dalam berdemokrasi, sehingga semua Caleg dari masing-masing partai politik nantinya akan memiliki peluang yang sama untuk merebut kursi legislatif,” kata Bacaleg DPRD Sumbar Partai Golkar Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, Jum’at (16/6/2023) pagi.

Dengan putusan MK itu, semua nomor urut akan bernilai peluang sama. Tidak ada lagi Caleg yang berkecil hati karena mendapatkan nomor urut besar, sebab Caleg yang merebut kursi legislatif akan ditentukan oleh peraih suara terbanyak sebagai usahanya dalam bersosialisasi merebut simpati dan kepercayaan pemilih.

“Meski pun ada Caleg yang berada pada nomor urut besar tetapi dia mampu bersosialisasi dengan baik dan mendapatkan dukungan pula dari masyarakat maka tentu Caleg tersebut akan mendapatkan suara terbanyak. Dengan sistem Proporsional Terbuka ini, Caleg yang mendapatkan nomor urut satu dari partai tidak bisa duduk manis saja, tetapi harus bekerja keras dan bersosialisasi untuk mendapatkan suara terbanyak,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, Bacaleg DPRD Sumbar dari Dapil Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai.

Karena itu sebagai kader Partai Golkar dan Bacaleg DPRD Provinsi dari Dapil Sumbar 8, ia meminta kepada semua Bacaleg Partai Golkar DPRD Kabupaten Pesisir Selatan untuk aktif bersosialisasi dan meraih simpati masyarakat. Tidak ada waktu lagi untuk berdiam diri dan bersantai-santai, karena hasil terbaik akan diperoleh dari usaha yang maksimal.

“Selama ini banyak Bacaleg yang wait and see, menunggu apakah Sistem Proporsional Terbuka atau Proporsional Tertutup, akibatnya banyak waktu sosialisasi yang terabaikan. Sekarang dengan Keputusan MK semua sudah terang benderang bahwa sistem Pemilu adalah Proporsional Terbuka yang perolehan kursi DPRD adalah Caleg peraih suara terbanyak,” ujar Syafrizal Ucok, yang sehari-hari adalah Ketua LKAAM Pesisir Selatan.

Banyak cara yang bisa dilakukan Bacaleg bersosialisasi dan meraih dukungan pemilih, tentunya sesuai latar belakang dan keseharian Bacaleg. Kalau Bacalegnya seorang Ninik Mamak misalnya, maka sosialisasinya tentu lebih banyak kepada kalangan Ninik Mamak dan masyarakat adat. Begitu juga kalau Bacalegnya mantan birokrat atau pamong tentunya dia akan mendekati komunitas itu. Selain itu masyarakat tani dan nelayan serta Bundo Kanduang yang merupakan dominan masyarakat Pesisir Selatan jangan sampai lupa untuk disapa dalam sosialisasi.

“Kami sejak awal mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Sumbar langsung memulai sosialisasi dari nagari ke nagari di Pesisir Selatan, menemui tokoh-tokoh masyarakat. Kami memasang baliho dan spanduk untuk pengenalan diri. Kami memang tidak menunggu nomor urut untuk bersosialisasi, karena kami tahu bahwa nomor urut itu adalah kewenangan pimpinan partai,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2005-2010.

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka memang dinanti-nantikan oleh para Bacaleg. Hal itu tampak di lapangan, terutama di Pesisir Selatan, bahwa hanya beberapa Caleg saja yang memasang baliho. Itu pun hampir di semua partai. Hanya beberapa Bacaleg yang disebut-sebut akan berada di nomor urut kecil yang memasang baliho dan melakukan sosialisasi ke masyarakat pemilih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *