AGAM,RELASIPUBLIK– BupatiAgam diharapkan turun tangan dan mencarikan solusi atas kisruh yang terjadi antara Wali Nagari, Bamus dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari Tiku V Jorong, Kec. Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Sehingga ke depan tercipta harmonisasi jalannya pemerintahan dan pembangunan di nagari yang terletak di bibir pantai itu.
Demikian hasil pengumpulan informasi, wawancara dan kunjungan langsung ke lapangan yang dilakukan oleh Tim Konsolidasi Adat Pemprov Sumbar yang dipimpin Kadis PMD Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah ke Nagari Tiku V Jorong, Selasa (23/2) lalu.
Menurut Syafrizal Ucok, kisruh di Nagari Tiku V Jorong bermula dari laporan Pengurus KAN kepada Bamus bahwa telah terjadi pelanggaran oleh Wali Nagari yaitu memfasilitasi pembubaran KAN, tidak menyelesaikan perselisihan di nagari dan tidak memelihara ketentraman ketertiban di nagari. Selain itu, Wali Nagari juga dituding tidak bisa berkomunikasi dengan lembaga yang ada di nagari. Karena itu Bamus melakukan klarifikasi dan rapat, sehingga Bamus melakukan Sidang Paripurna Istimewa tanggal 26 September 2020, yang melahirkan keputusan mosi tidak percaya kepada Wali Nagari Tiku V Jorong Mardios.
Karena Bamus dan KAN Tiku V Jorong ini juga melaporkan kisruh kepada Gubernur Sumbar, maka Tim Konsolidasi Adat Pemprov Sumbar turun ke lapangan. Tim ini terdiri dari Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, DR. Amril Amir Dt. Lelo Basa, DR. Yulizal Yunus Dt. Marajo., Drs. Zaitul Ikhlas Saad, M.Si, Kabid Pemerintahan Nagari Azwar, SE.M.Si., Kasi Pemberdayaan Kelembagaan Adat Drs. Akral, MM., dan Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Nagari Firmanto, SIP.
Tim bergerak cepat dalam mengumpulkan informasi. Dalam kunjungan sehari penuh itu, dilaksanakan lima kali pertemuan yaitu dengan Pengurus KAN, Ketua Bamus beserta Anggota, Ketua KAN H. AM Dt. Bandaro, pertemuan dengan Wali Nagari Tiku V Jorong Mardios dan pertemuan dengan Camat Tanjung Mutiara Hidayatul Taufiq.
Bamus kepada Tim Konsolidasi Adat menyampaikan kembali bahwa mereka tetap dengan pendiriannya yaitu Mosi Tidak Percaya tetap diteruskan dan tidak akan ditarik kembali. “Kami harapkan mosi tidak percaya Bamus ini ditindaklanjuti oleh Bupati Agam dengan pemberhentian terhadap Wali Nagari Mardios,” kata Sekretaris Bamus Tiku V Jorong M. Danil Rang Tuo.
Ketika dikonfirmasi oleh Tim Konsolidasi Adat kepada Wali Nagari Mardios, dia membantah membentuk KAN baru. Namun diakuinya bahwa hubungan dirinya dengan Ketua KAN AM Datuak Maradjo memang kurang harmonis. Karena itu, belum pernah sekali pun ada rapat antara Wali Nagari dengan KAN. Namun Mardios siap untuk duduk semeja dengan Bamus dan Ketua KAN untuk mencari penyelesaian masalah nagari ke depan.
Sementara Sekretaris Bamus M. Danil Rang Tuo dan Ketua KAN AM Dt. Marajo tetap pada pendirian, yaitu Mosi Tidak Percaya kepada Wali Nagari Mardios dan meminta Bupati Agam memproses pemberhentian. Karena itulah Tim Konsolidasi Adat mengharapkan Bupati Agam segera turun tangan untuk mencari penyelesaian dari kisruh ini.
“Agar pemerintahan nagari berjalan dengan baik, yaitu harmonisasi Wali Nagari, Bamus dan KAN, maka Bupati Agam diharapkan mengambil sikap tegas. Kalau pun harus diambil keputusan yang paling pahit sekali pun,” kata Kadis PMD Sumbar Drs. Syafrizal Ucok, MM.
Tindak lanjut dari wawancara dan kunjungan lapangan ini, Tim Konsolidasi Adat akan melaporkan kepada Gubernur Sumbar, sekaligus memberikan saran pembinaan untuk pemerintahan nagari Tiku V Jorong yang bermasalah. (*)