Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Pemkab Pessel Diminta Mediasi Masyarakat Dengan PT DSE Sekaitan PLTMH

239
×

Pemkab Pessel Diminta Mediasi Masyarakat Dengan PT DSE Sekaitan PLTMH

Sebarkan artikel ini

PAINAN,RELASIPUBLIK– Anggota DPRD Kabupaten  Pesisir Selatan  Novermal, SH meminta Bupati Hendrajoni memediasi persoalan masyarakat Nagari Pelangai Gadang dan masyarakat Adat Nagari Pelangai, kecamatan Ranah Pesisir dengan PT Dempo Sumber Energi (PT DSE). Pasalnya, perusahaan penanaman modal asing yang membangun PLTMH (pembangkit listrik tenaga mikro hydro) tersebut mengabaikan banyak hak ulayat nagari setempat.

“Saya sudah berkirim surat kepada Bupati, supaya segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujar Novermal dalam keterangan tertulisnya, Senin sore (14/9-2020). “Saya meminta Bupati, supaya memanggil para pihak, dan didudukan semeja guna mencari penyelesaian terbaik,” tambahnya.

Dijelaskan Novermal, persoalan yang harus dimediasi tersebut adalah, realisasi pemberdayaan masyarakat Nagari Pelangai Gadang dalam pembangunan konstruksi PLTMH di daerah tersebut. “Yaitu, penyaluran tenaga kerja dari anak nagari, pengadaan material yang bisa diadakan oleh anak nagari, pengerjaan pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak nagari, dan hak-hak ulayat lainnya, salah satunya kontribusi bagi hasil ketika PLTMH tersebut sudah beroperasi nantinya,” jelasnya. “Itu sudah diperjanjikan PT DSE sebelumnya, tapi sampai saat ini belum direalisasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Hal ini penting difasilitasi, lanjut Novermal, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang bisa mengganggu kelancaran operasional investasi di daerah tersebut. “Saya meminta PT DSE sebagai perusahaan penanaman modal asing, menghormati hak-hak ulayat masyarakat Nagari Pelangai Gadang, dan masyarakat Adat Nagari Pelangai,” ujarnya. “PT DSE juga harus paham dan taat dengan “Adat Salingka Nagari” yang berlaku di sana secara turun menurun, yaitu “Adat Diisi, Limbago Dituang”,” tambahnya.

Ditambahkan Novermal, ia juga meminta manajemen PT DSE menugaskan direksinya yang asli orang Indonesia, yaitu yang mewakili pemegang saham mayoritas dari penanam modal dalam negeri, dalam hal ini dipegang oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar, dan atau orang Indonesia lainnya yang menggantikan posisinya di PT DSE, untuk berunding dengan masyarakat Nagari Pelangai Gadang dan masyarakat Adat Nagari Pelangai.

Dikatakan Novermal, sebagai pertimbangan bagi Bupati untuk memediasi persoalan tersebut, ia juga dilampirkan copy surat Berita Acara Rapat Pemerintah Nagari Pelangai Gadang dengan PT Dempo Sumber Energi tanggal 26 Juni 2019 tentang kesepakatan yang bisa didapatkan masyarakat Nagari Pelangai Gadang selama pembangunan konstruksi PLTMH dan setelah PLTMH beroperasi, Surat Pemuda Teratak Panas, Limau Sundai dan Pelangai Gadang tanggal 25 Agustus 2020 tentang perbaikan jalan dan pengadaan material, dan Surat ninik mamak nagari Pelangai tanggal 30 Agustus 2020 tentang klarifikasi saham Muhammad Yamin Kahar di PT DSE.

Sebagaimana diketahui, PT DSE membangun dua unit PLTMH di Nagari Pelangai Gadang, kecamatan Ranah Pesisir masing-masing berkapasitas 9,8 MW dan 3,6 MW. Muhammad Yamin Kahar selaku owner PT DSE menggandeng investor dari China. Sesuai ketentuan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, pembangkit listrik skala kecil 1 – 10 MW, penanaman modal asing maksimal 49 persen, dan penanaman modal dalam negeri minimal 51 persen. (Almudazir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *