Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Pemkab Pessel Tampik Penyesuaian ADD Akibat PPDI

301
×

Pemkab Pessel Tampik Penyesuaian ADD Akibat PPDI

Sebarkan artikel ini

PESSEL – RELASIPUBLIK – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD) bukan akibat desakan Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) tapi karena patuh dan taat azaz dalam beranggaran di daerah itu.

Hal ini dikatakan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, Senin (20/3).

“Persentase ADD 10 parsen yang ditetapkan daerah ini bukan karena desakan PPDI, melainkan perintah Kemenkumham melalui harmonisasi Perbup ADD,”ujarnya.

Ia menjelaskan penyesuaian ADD adalah hasil harmonisasi APBD dari Kemenkumham sekaligus taat aturan dalam beranggaran.

Sebab ketaatan daerah dalam beranggaran adalah sebuah keharusan yang harus kita lakukan guna mewujudkan kemajuan kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Nah, nanti jangan jadi salah tafsir terkait perhitungan maupun penetapan ADD ini,” ungkapnya.

Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi dua bagian.

Pertama, penggunaannya diatur (tagging) sebagai upaya mempercepat tercapainya standar pelayanan minimum masyarakat seperti bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.

Selain itu juga untuk kebutuhan gaji PPPK dan dana kelurahan. Kemudian yang kedua adalah DAU yang bebas digunakan. Untuk 2022 alokasi DAU Pesisir Selatan tercatat sebesar Rp816 miliar.

Rusma melanjutkan dari besaran tersebut pemerintah membagi Rp514 yang bebas digunakan dan sisanya lebih kurang sebesar Rp302 miliar tercatat sebagai yang telah ditetapkan penggunaannya.

Sementara berdasarkan informasi dan konsultasi ke Kementerian Keuangan besaran transfer dari kabupaten ke nagari (desa adat) mengacu ke DAU yang bebas digunakan.

Informasi itu kemudian dijadikan acuan penyusunan dan penyesuaian Perda APBD 2023, bahkan dalam perjalanannya juga dibenarkan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pemerintah kabupaten kemudian mematok ADD Rp55 miliar atau 11 persen dari Rp514 miliar DAU bebas. Sedangkan Kemenkum HAM menetapkan ADD minimal 10 dari total DAU, bukan dari yang bebas saja.

“Artinya, tidak ada kesengajaan dari siapa saja untuk memangkas hak wali nagari, Perangkat beserta Bamus,”ujarnya.

Berita sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak pernah berniat menzalimi Wali Nagari, perangkat nagari dan Badan Musyawarah (Bamus) dalam penentuan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) di daerah itu

“Untuk diketahui, Kami pemerintah daerah tidak pernah berniat sama sekali menzalimi atau menyakiti siapa pun. Ini karena ke patuhan kami akan peraturan,” ungkap Rusma Yul Anwar saat jumpa pers bersama awak media, diruang rapat kantor Bupati setempat, Sabtu (18/3).

Namun yang terjadi sebenarnya ialah, ketidaktepatan informasi yang disampaikan oleh pejabat pemberi informasi di Kementerian Keuangan.

“Ternyata Kemenkumham dapat info harus 10 parsen dari total begitu kami tahu langsung kami respon di dalam pembahasan musrembang saya sampaikan segera disesuaikan,”ungkapnya.

“Begitu sampai kepada kami tidak harus menunggu Kementerian Keuangan kami langsung merespon segera karena bagaimanapun juga kami kan paham ini dana nagari bukan dana kami. Tapi karena aturan yang mengatakan 10 parsen dari dana Plus kami harus ikut,”bebernya.(Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *