Kab. Sokok,relasipublik – Bupati Solok diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Safrudin bersama Ketua Tim Penilai Desa Anti Korupsi Sumbar Megah Vivyawati dan Tim Penilai Desa Anti Korupsi Kabupaten Solok hadiri penilaian calon Desa/Nagari Percontohan Antikorupsi di Nagari Talang Babungo, Senin (28/10/2024) di Aula Gedung Pertemuan Kantor Wali Nagari Talang Babungo.
Sambutan serta arahan Bupati Solok diwakili Oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Safrudin menjelaskan, Nagari Talang Babungo adalah 1 dari 14 Nagari di Provinsi Sumbar sebagai Perwakilan Kabupaten Solok untuk mengikuti penilaian Desa/Nagari antikorupsi di Provinsi Sumbar.
“Nagari Talang Babungo telah memenuhi kriteria serta ketentuan-ketentuan tingkat Kabupaten Solok, yakninya pada hari ini kita menjajaki serta berusaha memenuhi syarat serta kriteria yang ditentukan. Bapak Wali Nagari Talang Babungo termasuk Top 10 menerima sertifikat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan langsung oleh Kepala PT HM Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 1 Juni 2024 kemarin,” ujarnya dengan bangga.
Ia menambahkan, pihaknya mengajak seluruh elemen serta semua pihak agar bisa berpartisipasi pada kegiatan penilaian Desa/Nagari Percontohan anti korupsi ini agar bisa membawa manfaat yang besar.
Selanjutnya, sambutan Ketua Tim Penilai Desa/Nagari Antikorupsi Sumbar Megah Vivyawati, mengucapkan terimakasih banyak atas sambutan yang meriah yang dilakukan oleh pemerintah Nagari Talang Babungo atas kedatangan kami.
“Di Provinsi Sumbar kegiatan ini diadakan setiap tahunnya karena bisa menunjang Desa/Nagari terhindar akan tindak korupsi. Mudah-mudahan dengan dilaksanakannya penilaian ini Talang Babungo bisa menjadikan salah satu Nagari percontohan guna mewakili Provinsi Sumbar di tingkat nasional nantinya,” ungkap Megah. Adm