Padang,relasipublik – Pengacara ternama Sumatra Barat Dr Surizal melayangkan somasi ke Rumah Sakit Hermina Padang.
Dr Suharizal bertindak atas kuasa dari Pemkab Solok Selatan, Somasi dilayangkan gara-gara memperkerjakan seorang Dokter Spesialis Bedah berinisial TH yang berstatus Pengawai Negeri Sipil di dalam jam kerja.
“Somasi ditujukan kepada Direktur Utama RS Hermina Padang intinya meminta agar RS Hermina Padang tidak lagi memakai jasa Dokter Bedah tersebut di dalam jam dinas seorang PNS, apalagi sudah lebih satu bulan PNS yang bersangkut yang semestinya bekerja di RSUD Solok Selatan tidak masuk kerja, alias meninggalkan pekerjaan rutin sebagai abdi negara di Rumah Sakit Kabupaten,”ujar Dr Suharizal SH MH.
Dokter ahli bedah itu bekerja dj RS Hermina pun tanpa izin dari Bupati Solok Selatan selaku atasan.
Dr. Suharizal, SH, MH selaku Pengacara Pemkab Solok Selatan menyampaikan dari web resmi RS Hermina Padang dokter TH ini bekerja setiap hari kecuali Minggu mulai pukul 12:00 WIB, padahal itu adalah masih jam kerja PNS.
“Bahkan RS Hermina Padang tidak pernah meminta izin kepada Bupati Solok Selatan. Tindakan RS Hermina Padang tersebut terang bertentangan dengan beberapa aturan menyangkut rumah sakit yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kami memberikan waktu sampai tanggal 14 Oktober 2025 bagi Hermina untuk menyelesaikan masalah ini,”ujar Suharizal.
Dan, bila tidak, gugatan dan tuntutan yang lebih terang akan dilakukan kliennya Pemkab Solok Selatan.
Terkait dengan dokter bedah TH sendiri, Dr. Suharizal, SH, MH menjelaskan sedang dilakukan proses atas pelanggaran disiplin kepegawaian, yang bersangkutan terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
“Ulah oknum ASN itu, bahkan sudah dilaporkan juga ke organisasi Kedokterannya untuk diproses atas dugaan pelanggaran kode etik,”ujar Dr Suharizal. (rls)