sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar memperkuat sinergi dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Pagaruyung, Senin (15/6/2026).
Penandatanganan turut disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, jajaran kepala OPD, camat, serta pejabat Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menegaskan, kesepakatan bersama tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi payung hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara kepada seluruh perangkat daerah.
“Kerja sama ini harus diwujudkan dalam langkah nyata. Kami siap mendampingi OPD mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan agar seluruh program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Ryan.
Ia bahkan mengingatkan seluruh OPD agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum yang tersedia.
“Kami menunggu langkah konkret dari OPD untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan. Jangan sampai kerja sama ini hanya berhenti pada seremoni penandatanganan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Tanah Datar juga meluncurkan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di kawasan Perkantoran Bupati Tanah Datar.
Ryan menjelaskan, Rumah Restorative Justice hadir sebagai ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan mediasi dan musyawarah dengan mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus berakhir di ruang sidang. Pendekatan restorative justice menjadi alternatif penyelesaian yang lebih humanis, terutama terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai.
“Rumah Restorative Justice ini dapat dimanfaatkan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga korban maupun keluarga pelaku untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambut baik kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Ia menilai pendampingan hukum dari Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan tentu berpotensi menghadapi berbagai persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Karena itu, dukungan dan bimbingan dari Kejaksaan sangat diperlukan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Eka Putra.
Bupati juga meminta seluruh OPD memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal dengan aktif berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum sebelum maupun saat pelaksanaan program dan kegiatan.
“Jangan takut dan jangan segan berkonsultasi. Dengan pendampingan yang baik, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum di masa mendatang,” pesannya.
Terkait peluncuran Rumah Restorative Justice, Bupati menyatakan dukungan penuh karena keberadaannya diyakini mampu menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan secara lebih bijaksana dan berkeadilan.
Menurutnya, kehadiran rumah restorative justice bukan hanya untuk kalangan ASN, tetapi juga menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai.
Usai penandatanganan kesepakatan bersama, Bupati Eka Putra dan Kajari Ryan Palasi didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekda Abdurrahman Hadi serta jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Datar secara resmi meluncurkan Rumah Restorative Justice sebagai simbol komitmen bersama dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan(d13)












