sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menempuh pendekatan dialogis dalam menata 106 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sutoyo atau jalur dua Lapangan Gumarang. Melalui audiensi yang dipimpin Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, Selasa (10/2/2026), pemindahan ditegaskan bukan penggusuran, melainkan relokasi ke lokasi yang lebih representatif.
Pemkab menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama pedagang sejak 2025, termasuk komitmen melengkapi fasilitas sebelum pemindahan dilakukan. Lokasi baru di eks TK Bhayangkari tengah dipersiapkan, termasuk pembangunan atap melalui dukungan CSR Bank Nagari, penyediaan parkir, serta rekayasa lalu lintas agar aktivitas jual beli tetap berjalan.
Selain penataan fisik, pemerintah juga membuka akses pembiayaan usaha dengan skema subsidi bunga untuk mendukung keberlanjutan ekonomi pedagang. Seluruh proses disebut merujuk pada regulasi penataan dan pemberdayaan PKL, dengan target menciptakan kawasan kota yang lebih tertib tanpa memutus mata pencaharian warga.
Pemindahan mandiri dijadwalkan pada 11–12 Februari 2026 dengan fasilitasi dari pemerintah daerah(d13)












