Padang,relasipublik- Sebagai bentuk komitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerapkan prinsip good governance, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Bimbingan Teknis Penataan Kelembagaan di salah satu hotel di Kota Padang, Jumat (15/11/2024).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Padang Yosefriawan menyebut, Bimtek yang digelar sebagai perwujudan dari responsivitas Pemko Padang terhadap tuntutan perubahan dalam pelayanan publik yang semakin baik. Perubahan-perubahan tersebut mencakup perubahan susunan Kabinet pemerintahan Indonesia yang baru.
“Pemerintah dituntut untuk dapat responsif, berdaya tanggap tinggi, dan adaptif terhadap lingkungan yang sedemikian cepat berubah. Karena hakikat dari fungsi atau peran utama pemerintah itu salah satunya adalah melayani. Kita adalah pelayan masyarakat dan abdi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan Peraturan Pemerintah No. 18/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2019 memberikan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam organisasi/struktur Perangkat Daerah.
“Pembentukan Perangkat Daerah, berdasarkan PP No. 18/2016 harus dilakukan berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ruang lingkup pengaturan mengenai Perangkat Daerah dalam PP No. 18/2016, yaitu pembentukan, jenis, dan kriteria tipelogi perangkat daerah, kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah, kriteria perangkat daerah, susunan perangkat daerah, jabatan Organisasi Perangkat Daerah, perangkat daerah baru, staf ahli dan pemetaan urusan.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah menjadi pedoman penting bagi kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Padang,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Organisasi Syahrial Kamat menuturkan melalui bimtek ini mempercepat penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan peraturan yang diamanatkan pada PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Permendagri no 99 tahun 2018 tentang pemindahan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
“Kita mengharapkan setiap peserta mampu melakukan evaluasi kelembagaan masing- masing perangkat daerah di unit kerjanya,” tutupnya. (hms)