BeritaDaerahKota Padang

Pemko Padang Jalin Kerjasama Dengan Ditjen Pas Sumbar

20
×

Pemko Padang Jalin Kerjasama Dengan Ditjen Pas Sumbar

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Pemerintah Kota Padang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat tentang sinergi dalam penyelenggaraan Griya Abhipraya atau rumah singgah bagi klien pemasyarakatan yang menjalankan kerja sosial.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumatera Barat Kundrat Kasmiri, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/7/2025).

Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumatera Barat Kundrat Kasmiri menjelaskan, bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung implementasi pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk sanksi yang lebih mengedepankan keadilan restoratif. Pelaku tidak serta-merta masuk penjara, tetapi ada hukuman alternatif seperti pemberian sanksi sosial yang akan diawasi oleh kami dan pelaksanaannya bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ditjen PAS Sumbar menambahkan, selama ini orang yang dipidana, ketika sidang diputus langsung masuk penjara. Ke depan, pidana ringan tidak lagi harus menjalani hukuman di dalam penjara.

“Sanksi pidana sosial ini nanti berupa membersihkan taman kota, masjid, atau panti sosial. Bentuk kegiatan pun bervariasi, mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga membantu aktivitas sosial di lingkungan masyarakat, untuk membantu hal-hal yang positif,” pungkasnya.

Wali Kota Padang menyambut baik penerapan dan implementasi pidana kerja sosial ini pada tahun 2026. Menurutnya ini adalah inovasi baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Jadi kita tidak lagi memandang penjara sebagai satu-satunya alternatif hukuman. Bahwa hukuman juga bisa berbentuk tindakan yang membangun dan memberikan kebaikan yang lebih luas khususnya di Kota Padang, salah satunya melalui pidana kerja sosial yang didukung dengan keberadaan Griya Abhipraya. Tapi ini tentu untuk kasus-kasus pidana ringan tertentu saja,” ujar Fadly Amran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *