Padang, relasipublik – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi sebanyak 22 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026. Program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih layak, sehat, dan aman.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan bahwa pelaksanaan program renovasi RTLH saat ini sudah mulai berjalan di sejumlah lokasi.
“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujar Virgistia di Padang, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, dari total target tersebut, sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Sementara enam unit lainnya masih dalam proses perencanaan, dan lima unit sisanya berada pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Menurut Virgistia, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp50 juta untuk setiap unit rumah yang direhabilitasi. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki kerusakan berat hingga meningkatkan kualitas bangunan menjadi lebih permanen.
“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh pembiayaan program renovasi RTLH saat ini masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Meski demikian, pihaknya berharap ke depan ada dukungan dari pemerintah pusat untuk memperluas cakupan bantuan.
“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini. Mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” katanya.
Virgistia juga mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni untuk segera mengusulkan bantuan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pengajuan disarankan dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah kelurahan setempat.
“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” ungkapnya.
Untuk mengajukan bantuan renovasi RTLH, warga hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen dasar seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi rumah yang mengalami kerusakan.
Melalui program ini, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni di Kota Padang dapat terus berkurang, sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari sektor perumahan semakin meningkat.












