Padang, relasipublik – Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan bersamaan dengan entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Kantor BPK Sumbar, Selasa (10/2/2026).
Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Padang.
“Pemerintah Kota Padang berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK. Ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Maigus Nasir.
Maigus Nasir juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan interim LKPD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 yang akan berlangsung selama 33 hari ke depan. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk kooperatif, menyiapkan data yang dibutuhkan, serta menindaklanjuti setiap temuan secara cepat dan tepat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat Sudarminto Eko Putra menyampaikan bahwa pemeriksaan interim atas LKPD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dimulai pada 11 Februari hingga 28 Maret 2026 mendatang.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kualitas laporan keuangan serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Kami mohon dukungan dari Pemerintah Kota Padang untuk kelancaran proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Turut hadir bersama Wakil Wali Kota Padang, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, serta Plt. Inspektur Isrin Ishak, dan Sekretaris Bappeda Novalino.












