Payakumbuh,relasipublik – Dari publikasi Pemko Payakumbuh melalui media sosial Instagram yang dilihat publik pada hari Kamis 1 Januari 2026 tertulis postingan “Dari Kesepakatan Adat ke Kepastian Hukum, Lahan Pasar Payakumbuh Disertifikasi”. Postingan itu dilengkapi narasi dan foto Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta didampingi Kepala OPD dan tokoh masyarakat.
Di dalam laman IG resmi Pemko Payakumbuh, Wali Kota Zulmaeta menyebutkan sudah dapat kesepakatan dari para pemangku adat Nagari Koto Nan Ompek untuk mensertifikatkan tanah ulayat. Lalu mengajak pejabat BPN Kota Payakumbuh untuk melakukan pengukuran lahan.
Atas pernyataan Wali Kota Zulmaeta itu, mewakili mayoritas Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam melalui siaran persnya yang disampaikan melalui pesan Whatsaap (WA) pada hari Senin (1/1/2026) memberikan tanggapan yang dikatakan boleh dikutip oleh media.
Tanggapan Anton Permana Dt. Hitam itu sebagai berikut ;
1. Saya menyayangkan pernyataan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang mengatakan sudah mendapat kesepakatan dari pemangku adat Koto Nan Ompek. Ini jelas pembohongan publik, karena dari hasil permufakatan Niniak Mamak yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2025 yang lalu dimana saya hadir dalam rapat tersebut dan menandatangani kesepakatan bersama Niniak Mamak yang hadir, tak ada satu patah kata pun yang menyatakan persetujuan sesuai dengan pernyataan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta itu.
2. Kalau hasil risalah Rapat Kordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh di Kantor KPK-RI tanggal 22 Desember 2025 yang dijadikan dasar kesepakatan, itu juga tambah salah. Karena, yang menandatangani Risalah Rapat itu bukan Ketua KAN Koto Nan Ompek. Ketua KAN Koto Nan Ompek terpilih adalah Dt. Rajo Sinaro, bukan Makmur Asykarullah.
3. Dalam tatanan adat Minangkabau, Ketua KAN hanya bersifat administratif. Yang mempunyai kewenangan dalam adat di Minangkabau khususnya di Nagari Koto Nan Ompek adalah Ka Ompek Suku. Itupun kewenangannya juga harus sesuai dengan mufakat seluruh Niniak Mamak, tidak bisa sepihak.
4. Sikap Wali Kota ini bisa dipastikan karena beliau tidak paham dan tidak tahu bagaimana kedudukan tanah adat dalam konstitusi dan perundangan. Ini akibat, informasi yang tidak utuh diduga diberikan oleh orang sekitarnya, entah itu sengaja atau tidak sengaja.
5. Kami para Niniak Mamak Koto Nan Ompek akan mengadakan Rapat Akbar Nagari dalam waktu dekat, untuk menyikapi sikap Wali Kota serta dugaan perbuatan melawan hukum oleh beberapa oknum Niniak Mamak Koto Nan Ompek, yang mengatasnamakan nagari padahal itu semua tindakannya adalah personal pribadi.
6. Sungguh disayangkan sikap Pemko dan Wali Kota yang tidak mau duduk bermusyawarah dengan Niniak Mamak Koto Nan Ompek. Padahal masalahnya sederhana, tapi dibuat rumit dan akhirnya telah menimbulkam rasa curiga dan kebencian antar masyarakat dan Pemko serta mengadu domba antar Ninik Mamak dan Ninik Mamak dengan pedagang korban kebakaran pasar.
7. Yang diinginkan Niniak Mamak pemangku adat yang sah di Nagari Koto Nan Ompek hanya adalah bagaimana Wali Kota duduk bersama, bermusyawarah untuk mufakat yang terbuka, transparan dan adil di atas Balai Adat sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat yang berlaku. Biar tidak ada fitnah dan anggapan negatif dari masyarakat. Bukan kesepakatan yang diduga diambil dengan cara gerilya, sembunyi-sembunyi dan hanya melibatkan segelintir oknum Niniak Mamak.
8. Meskipun nantinya Sertifikat HP (Hak Pakai) kalau diterbitkan oleh pihak BPN, maka Niniak Mamak Koto Nan Ompek akan menggugatnya ke PTUN, dan juga bisa berlanjut ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri sampai ada keputusan incracht di MA. Niniak Mamak sudah menyiapkan Tim Advokasi untuk menggugat ini.
9. Sikap Wali Kota yang mengabaikan aspirasi Niniak Mamak untuk bermusyawarah ini dan bersikeras mengukur tanah ulayat nagari ini menimbulkan kecurigaan dan prasangka negatif ditengah masyarakat. Ada apakah dibalik ambisi Pemko demi terealisasinya proyek pasar dengan nilai ratusan miliar ini.
10. Secara substansi, adanya rencana pembagian hasil Pasar Payakumbuh 70:30 antara Pemko dan Nagari, menurut Niniak Mamak sebenarnya tidak masalah. Namun yang dipermasalahkan adalah cara mengambil kesepakatan itu yang tidak sesuai dengan perjalanan adat di Nagari Koto Nan Ompek yang punya hak tanah ulayat. Sedangkan amanah UUPA nomor 5 tahun 1960 tegas menyatakan bahwa Hukum Agraria yang berlaku diatas tanah ulayat adalah hukum adat setempat. Maka ini adalah kunci kemenangan jika kasus ini sampai bergulir di pengadilan.
11. Niniak Mamak tidak ada keinginan sedikitpun untuk menghambat pembangunan Pasar Payakumbuh, tapi marilah Pemko, Wali Kota dan kita semua taat hukum dan menghormati kearifan lokal adat istiadat setempat sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 pasal 18 ayat 2 dan 6. Tujuannya juga untuk melindungi Wali Kota dari segala tuntutan dan gugatan dikemudian hari.
Demikian tanggapan Anton Permana Dt. Hitam melalui siaran persnya terhadap permasalahan tanah hak ulayat nagari, yang dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar beberapa waktu yang lalu. (*)












