Berita UtamaKota SawahluntoTERBARU

Pemko Sawahlunto dan Pemkab Solok Jalin Kesepakatan Bersama Bidang Pelayanan kesehatan

181
×

Pemko Sawahlunto dan Pemkab Solok Jalin Kesepakatan Bersama Bidang Pelayanan kesehatan

Sebarkan artikel ini

Relasi Publik, Solok – Pemko Sawahlunto menjalin kesepakatan dengan Pemkab Solok untuk melakukan kerja sama di bidang pelayanan kesehatan.

Walikota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan kesepakatan itu bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan pelayanan kesehatan pada Desa dan Nagari yang berada pada kawasan perbatasan Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Solok.

“Secara administratifnya kesepakatan ini menjadi dasar hukum bagi kedua daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi yakni dalam pelayanan publik di sektor kesehatan,” kata Deri.

Wako menyebut Sawahlunto berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan terpadu terhadap masyarakat, seperti yang sudah dibunyikan dalam misi Pemko yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat.

Penandatangan kesepakatan bersama itu dilakukan oleh Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Bupati Solok Epyardi Asda, diikuti oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkesdalduk KB) Kota Sawahlunto Dr.dr. Ambun Kadri, MKM, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Zulhendri, di Balairung Rumah Dinas Bupati Solok, pada Rabu (5/4).

Selanjutnya Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Dr.dr. Ambun Kadri, MKM, yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinkesdalduk KB menjelaskan ada tujuh desa di Kota Sawahlunto yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Solok.

“Tujuh desa itu yakni Desa Talago Gunung, Desa Lumindai, Desa Balai Batu Sandaran, Desa Kolok Nan Tuo, Desa Silungkang Oso, Desa Silungkang Duo dan Desa Taratak Bancah. Sementara untuk dari Kabupaten Solok yang berbatasan dengan Sawahlunto ada enam jorong di Kecamatan X Koto Diatas dan Kecamatan IX Koto Sungai Lasi,” ujar Ambun Kadri.

Dirinci Ambun Kadri, pelayanan kesehatan yang diberikan pada kerja samaantar daerah itu yakni meliputi ; kesehatan dasar/rawat jalan, rujukan, gawat darurat, persalinan dan promotif/preventif. (d13/rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *