Berita UtamaKota SawahluntoTERBARU

Pemko Sawahlunto Jalin  MOU Dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto

132
×

Pemko Sawahlunto Jalin  MOU Dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK -Pemerintah Kota  Sawahlunto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto menjalin  kerjasama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata. Penandatanganan kerjasama itu dilakukan Walikota Sawahlunto Deri Asta bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, DR Abdul Mubin ST SH MH , yang diikuti dengan seluruh Kepala Organisasi,  Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat, pada Rabu 7/4 yang di pusatkan di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto..

Dalam kesempatan tersebut  Walikota Sawahlunto Deri Asta, menyebut perjanjian kerjasama ini memiliki arti penting, sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemko harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi – regulasi hukum yang berlaku. Dengan adanya kerjasama dan pendampingan dengan pihak Kejaksaan maka tentu pengurusan hal – hal terkait hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur.

“Arti pentingnya kerjasama ini, kita di Pemko mendapat pendampingan, akses koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Ini sangat penting, sebab membuat dan menjalankan kebijakan itu harus didasari dan disesuaikan dengan aturan – aturan hukum yqng berlaku, Maka tentu harus selalu awas dan memahami persoalan hukum,” ujar Deri Asta.

Namun demikian , Deri menekankan bahwa kehadiran kerjasama tersebut bukan dalam artian sebagai pembela Pemko, sehingga lantas Pemko dapat bertindak tanpa mempedulikan regulasi hukum.

“Pihak Kejaksaan itu membantu Pemko dalam menyediakan petunjuk – petunjuk serta pertimbangan hukum. Bukan untuk membela, atau main backing segala macam,” sebut Deri.lagi

Senada dengan Deri Asta,  Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, DR Abdul Mubin ST SH MH menyebutkan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan untuk membela atau berpihak pada Pemko. Bahkan jika misalnya dalam kasus konflik Pemko dengan institusi pemerintah lainnya, Kejaksaan hanya hadir menjadi pihak penengah atau mediator, katanya

“Sesuai dengan bunyi kerjasama tersebut, Kejaksaan membantu Pemko Sawahlunto jika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum dan memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemko,”  sebutnya

Di kesempatan itu juga Walikota Sawahlunto Deri Asta berpesan kepada jajaran ASN di Pemko Sawahlunto agar dalam menjalankan pemerintahan senantiasa mempedomani aturan hukum yang berlaku.

“Hukum itu untuk kita pahami dan patuhi, bukan untuk ditakuti. Untuk itu, taati aturan hukum dan regulasi yang berlaku,” pesan.Deri Asta.

Deri Asta.juga mengajak agar jajaran ASN meningkatkan konsultasi dan sinergi dengan pihak yang berkompeten atau yang terkait, yakni Kejaksaan Negeri.

“Lebih baik sering bertanya dan berkonsultasi, terutama jika ada keraguan serta  dirasa ada yang rawan dan.tidak sesuai aturan hukum,” pungkasnya.  (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *