PADANG PANJANG, Relasipublik.com– Pemerintah Kota (Pemko) di bawah kepemimpinan Wali Kota, Hendri Arnis terus menyempurnakan kebijakan pengaturan angkutan perbatasan antardaerah di kawasan Pasar Padang Panjang.
Langkah ini diambil untuk menata pasar agar lebih rapi, nyaman, dan mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Sesuai kebijakan terbaru, angkutan perbatasan antardaerah yang sebelumnya parkir di Terminal Kampung Dobi, Jalan Bahder Johan, kini dialihkan. Pada pagi hingga sore hari, kendaraan tersebut diarahkan untuk parkir secara paralel di sepanjang kawasan Pasar Kuliner, dengan posisi menghadap ke arah Polsek. Pengaturan ini berlaku hingga pukul 16.00 WIB.
Setelah pukul 16.00 WIB, angkutan perbatasan kembali diperbolehkan parkir di Terminal Kampung Dobi, tetap dengan posisi paralel menghadap ke Jalan Bahder Johan untuk melanjutkan operasional.
Dalam kebijakan ini, Wako Hendri juga menegaskan bahwa kendaraan angkutan perbatasan antardaerah tidak diperbolehkan melewati Jalan Sudirman.
“Fokus kita adalah memastikan kawasan pasar tertata rapi, jalan-jalan utama tidak padat, dan aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar dan nyaman,” tegasnya.
Lebih lanjut, kendaraan angkutan dari arah Jalan Soekarno-Hatta yang menuju pusat kota diwajibkan langsung berbelok kiri menuju Pasar Kuliner, tanpa melalui Jalan Sudirman. Sementara itu, kendaraan dari Terminal Kampung Dobi diarahkan langsung ke Jalan Bahder Johan.
Ia juga menginstruksikan agar bahu jalan di sepanjang jalur strategis tersebut dikosongkan dari kendaraan yang parkir sembarangan untuk memperlancar arus lalu lintas.
“Kalau perlu, seluruh bahu jalan kita kosongkan, agar jalur tetap bersih dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tambahnya.
Penegakan aturan ini merupakan bagian dari komitmen Pemko untuk mewujudkan kawasan pasar yang lebih tertib, lancar, dan nyaman bagi seluruh warga.(gito)