Berita UtamaKota PadangTERBARU

Pemprov Sumbar Lakukan Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

194
×

Pemprov Sumbar Lakukan Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melakukan berbagai upaya untuk memulihkan ekonomi dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kondisi terkini sumber pertumbuhan ekonomi Sumbar menurut lapangan usaha sampai dengan triwulan II tahun 2020 didominasi oleh tiga kategori yakni Informasi dan Komunikasi sebesar 0,87 persen, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 0,12 persen, dan Jasa Pendidikan sebesar 0,09 persen
“Kita berharap dengan adanya sejumlah kegiatan pemerintah turut memberikan pertumbuhan ekonomi di daerah ke depannya seperti stimulus untuk UMKM dan program subsidi upah,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Rapat Paripurna dengan DPRD Sumbar Rabu (2/9/2020) kemarin.

Irwan menyebutkan dalam Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian (POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019).

Tujuannya untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat pandemi Covid-19, sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan
Program itu sasarannya ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Dia menjelaskan realisasi pengaturan ini berlaku untuk debitur NonUMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

“Kita senang ada program itu, karena selama pandemi ini, UMKM paling merasakan dampaknya. Satu hal lagi, ada program subsidi upah. Hal ini juga sangat membantu pekerja khususnya di Sumbar,” sebut dia.

Dengan demikian, program kegiatan pemulihan ekonomi Sumbar tahun 2020 dan 2021, merupakan kegiatan untuk pemulihan ekonomi harus mengacu kepada konsep yang sesuai dengan kondisi dan situasi perekonomian saat ini.

Kegiatan tersebut tepat sasaran dan langsung menyentuh masyarakat, seperti kegiatan dalam bentuk stimulus bantuan modal kepada para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Selain itu, ada beberapa program kegiatan yang akan ditetapkan oleh Pemprov dan dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah saat ini, maka untuk anggaran perubahan tahun 2020, alokasi anggaran diprioritaskan kepada pelaksanaan MTQ dan Pilkada.

“Sedangkan untuk kegiatan pemulihan ekonomi dan kesehatan dananya berasal dari Dana Insentif Daerah sebesar Rp13,72 miliar, yang di alokasi Dana Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” jelas gubernur.

OPD itu yakni Dinas Koperasi dan UKM Sumbar berupa stimulus kepada para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 sebesar Rp7,3 miliar.

Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar berupa peningkatan sarana penangkapan bagi para nelayan perairan umum, restocking ikan di perairan umum dan sarana pengolahan hasil kelautan dan perikanan sebesar Rp1,27 miliar.

Dinas Kehutanan Sumbar berupa pengembangan jamur tiram, dan penyediaan alat suling pengolahan atsiri dan pengelolaan jasa lingkungan hutan sosial sebesar Rp794,4 juta.

Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sumbar berupa kegiatan peningkatan produksi pertanian sebesar Rp1,2 miliar.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar berupa penyediaan straw untuk peningkatan produksi ternak sebesar Rp200 juta, Dinas Kesehatan Sumbar sebesar Rp2,95 miliar.

“OPD yang sudah mengusulkan program kegiatan Pemulihan Ekonomi namun belum tertampung alokasi dananya pada APBD Perubahan tahun 2020 adalah Dinas Pangan dengan sejumlah kegiatan,” sebut Irwan.

Gubernur Sumbar dua periode ini juga menyampaikan, program kegiatan pemulihan ekonomi namun belum tertampung alokasi dana pada perubahan APBD tahun 2020. Hal ini tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 511/2/3149/SJ tanggal 14 Mei Tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah. (hms-sbr/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *