Kab. Solok,relasipublik – Penataan THL di Pemerintah Kabupaten Solok sudah sejalan dengan pemerintah pusat. Saat ini Pemerintah Kabupaten solok masih terdapat Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menunjang pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Tenaga harian lepas (THL) yang masih bekerja saat ini merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sudah masuk ke dalam database BKN dan yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Kepala BKPSDM Afrialdi mengatakan pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan pengangkatan PPPK formasi tahun 2024. Dimana formasi PPPK tahun 2024 tersebut memberi peluang bagi THL/ Non ASN yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan Seleksi PPPK Tahap II.
Pelamar Seleksi PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap I dan Tahap II tersebut, berasal dari Tenaga Harian Lepas (non ASN) di instansi yang ada di Kabupaten Solok. Pelamar seleksi PPPK tidak hanya dapat melamar pada unit kerja dalam instansi pemerintah (Pemkab Solok), namun juga dapat melamar lintas unit kerja.
“Berdasarkan hasil seleksi PPPK tahap I dan setelah pembagian SK PPPK Tahap I yang berlangsung pada tanggal 16 Juni 2025, Tenaga harian Lepas/Non ASN yang diangkat menjadi PPPK, ditempatkan sesuai formasi yang dilamar, sehingga banyak dari pelamar yang ditempatkan di luar unit kerja asal. Oleh karena itu, PPPK yang ditempatkan di luar unit kerja asal tersebut, menyebabkan kelebihan dan kekurangan pegawai di tempat asal maupun di tempat yang baru. Sehingga perlu dilakukan penataan organisasi non asn untuk keseimbangan dalam memberikan pelayanan administrasi kepemerintahan,” ujar Kepala BKPSDM Afrialdi.
Terkait hal tersebut, pada beberapa OPD terdapat kelebihan tenaga non asn termasuk DKUKMPP. Pada Dinas tersebut ada dua penambahan tenaga/ pegawai baru yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan SK pengangkatan tertanggal 10 Juni 2025.
Menurut Kepala DKUKMPP Ahpi Gusta Tusri dengan masuknya dua orang PPPK dan sesuai dengan kebutuhan jabatan, maka dilakukan penataan dan redistribusi pegawai ke Kecamatan yang membutuhkan. Qory Syuhada, SP tenaga harian lepas yang dikontrak dengan jangka waktu per bulan, tidak diberhentikan tetapi didistribusikan ke OPD lain yang masih kekurangan pegawai guna mengoptimalkan kinerja OPD dimaksud.