BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Penerimaan PPPK, Bupati Rusmayul Anwar: Peluang Lulus Hanya Terdata di Dapodik Pemkab Pessel

1700
×

Penerimaan PPPK, Bupati Rusmayul Anwar: Peluang Lulus Hanya Terdata di Dapodik Pemkab Pessel

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASI PUBLIK – Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusmayul Anwar, mengungkapkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang lulus bagi yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) didaerahnya.

Hal itu dikatakan Rusmayul Anwar saat beraudensi bersama Ormas Islam, Majelis Ulama Islam (MUI), Kemenag, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat diruang rapat kantor Bupati setempat, Selasa (26/9).

“Peluang lulus bagi hanya yang terdata atau masuk dalam data base Dapodik di Pemkab Pessel,” ungkap Bupati.

Audiensi ini digelar, berawal dari pengumuman formasi penerimaan PPPK, dikeluarkan BKPSDM setempat yang mana dalam formasi terdapat kuota penerimaan 2 guru agama Kristen untuk Kabupaten Pesisir Selatan, dari total penerimaan sebanyak 1.228 orang di tahun 2023. Sehingga hal itu, memantik ragam opini dan pendapat di tengah masyarakat.

Dalam audensi tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah, Mawardi Roska, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel, Tamsir.

Bupati melanjutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dan, PPPK merupakan perubahan status dari honorer. Dimana, hanya yang memenuhi syarat, bisa diangkat.

Pertanyaannya, kenapa bisa muncul dua formasi diatas dalam data pengumuman untuk Pemkab Pessel?

“Nah, ini yang akan kami (Pemkab Pessel) jelaskan dalam audiensi bersama saat ini,” ucap Rusma Yul Anwar.

Pertama, kata Rusma, sebab ini merupakan sistem paket formasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Dikbud & Riset.

Di mana, pada awalnya Pemkab Pessel hanya dapat formasi berkuota 150 orang.

Formasi ini, kata dia, jelas sangat kecil dibandingkan kebutuhan daerah kita yang masih banyak.

“Jadi, maka kami lobby lagi apakah ada kuota yang lebih besar dari yang awal. Alhasil, diperoleh kuota formasi 1.228 orang,” bebernya.

Kedua, kata Rusma kuota formasi tadi, justru bersyarat muatan formasi 2 guru non muslim (Kristen).

Syarat ini, berlatarkan kondisi (fakta) data siswa di Pessel yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Dikbud & Riset.

Yang ada sebanyak 295 orang siswa beragama non muslim. Sebarannya itu berada di Kecamatan Lunang dan Silaut.

Berdasarkan inilah, pada paket 1.228 orang, diminta untuk memasukkan juga kuota guru non muslim.

“Namun yang pasti, guru ASN PPPK yang diterima, adalah bagi mereka (tenaga honorer) yang ada di Pessel,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pessel, Tamsir, menambahkan, paket formasi 1.228 orang PPPK Guru tahun 2023, merupakan lanjutan dari tahun lalu (1.269 orang).

“Awalnya berat juga, saat ada syarat perubahan paket kuota 150 orang ke kuota 1.228 orang, apalagi ada syarat wajib masuk formasi kuota guru non muslim (demi keberagaman dan ada data siswa non muslim juga di Pessel),” bebernya.

Dikatakannya, berdasarkan formasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diharuskan oleh Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mengambil sebanyak 40 orang guru Kristen dari 295 orang siswa yang beragama Kristen yang tersebar didaerah setempat (Kecamatan Lunang dan Silaut).

Kendati demikian, kata Tamsir, pada awalnya kita (Pemkab Pessel) tidak mengambil satu pun formasi yang tersedia itu.Tapi pemerintah pusat mengharuskan mengambil guru untuk anak non muslim.

Sehingga, dia bersama Dinas Pendidikan berdialog dengan Kemenristekdikti bahwa pemkab Pessel hanya bersedia untuk mengambil satu orang guru.

Tapi, lanjutnya, dari Kemenristekdikti tetap mengharuskan Pemkab Pessel untuk mengambil guru non muslim.

Pada akhirnya, Pemkab Pessel memutuskan untuk mengambil dua orang guru mengingat kejelasan yang diberikan Kemenristekdikti tersebut.

Namun, paparnya, dikarenakan Pessel masih memiliki honorer kisaran 4.000-an, dan syarat untuk PPPK adalah masuk data Dapodik.

“Jadi, kita ambillah paket 1.228 ini, dikarenakan hanya untuk mencukupi syarat saja,” ujarnya.

“Apalagi, dalam pendaftaran itu ada syarat lagi : P1, P2, P3, dan P4, dengan syarat honor minimal di Pessel selama 2 tahun,”bebernya

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pessel Salim Muhaimin memaparkan, kalau perihal lobby formasi kuota 150 orang menjadi kuota 1.228 orang, bermula dari Rapat bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Dikbud & Riset di Batam pada 6-9 Juni 2023.

Rapat tersebut menyoal usulan formasi ASN PPPK Guru di Regional Sumatera. Mulai dari perwakilan Provinsi Aceh hingga Provinsi Lampung ikut hadir digelaran tersebut.

Kala itu, kata Salim, Pemkab Pessel, dihadiri BKPSDM , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan BPKPAD.

“Jadi, digelaran tersebut, berapa kuota yang diperoleh diputuskan, dan ditandatangi,” ucapnya.

Di sana, lanjut dia, juga dijelaskan kalau PPPK yang masuk formasi, berdasarkan data base dapodik di daerah masing-masing.

Dapodik adalah Data Pokok Pendidikan, atau sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional.

Ini merupakan bagian dari program perencanaan pendidikan nasional, dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

“Dan, kalau tidak terdaftar di dapodik, berarti tidak ada peluang untuk mendaftar. Karena data base sudah tercantum,” kata Salim.

Kemudian perihal formasi yang 2 orang tadi (guru non muslim), berhubungan dengan paket yang berasal dari rapat di Batam.

“Karena konsentrasi kita untuk memenuhi guru ASN PPPK, maka mau tidak mau kita, ambil paket besar 1228 tadi. Dengan konsekuensi wajib ada 2 orang guru non muslim di dalamnya,” ujarnya.

Sebab ini, kata Salim, memang tidak mungkin dihindari, karena semuanya sudah by sistem aplikasi di dirjen guru dan tenaga kependidikan kemendikbud.

“Kita (Pessel) ada data siswa non muslim, dan masuk dalam aplikasi,” ujarnya.

Dari konsultasi kami dengan Bupati, pemenuhan formasi yang dua tadi, dimasukkan ke kualifikasi guru ABK (anak berkebutuhan khusus).

Karena kita mayoritas muslim, jadi kita masukkan kategori ABK, sebagai syarat dapat formasi 1.226,” ucap Salim

Dan kami (Pemkab Pessel), tambah dia, sudah mempertimbangkan, karena ada syarat dapodik tadi.

Salah satu bentuk contoh: pada formasi lalu, ada operator yang ingin ikut PPPK guru, dan dalam data langsung ditolak, karena bukan dari guru.

“Jadi kesimpulannya, yang peluang diterima hanya mereka yang sudah terdaftar dalam pangkalan data dapodik di Pessel,”tutupnya. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *