KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI SUMATERA BARAT
PENGUMUMAN
Nomor 359 /PL.02.2-Pu/13/Prov/VIII/2020
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
SUMATERA BARAT TAHUN 2020
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 34/PL.02.2-Kpt/13/KPU-Prov/VI/2020 Tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
B. Masa Pendaftaran
Hari : Jumat s.d. Minggu.
Tanggal : 4 s.d. 6 September 2020.
Waktu :
1. Tanggal 4 s.d. 5 September 2020 dari pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB;
2. Tanggal 6 September 2020 dari pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB.
Tempat : Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Jl. Pramuka No.9 Kota Padang.
C. Syarat & Ketentuan Pendaftaran
1. Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu)
Bakal Pasangan Calon selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud huruf B.
2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud angka 1 harus memenuhi :
a. Memperoleh jumlah kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, yaitu 13 (tiga belas) kursi; atau
b. Memperoleh jumlah suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, yaitu 682.081 (enam ratus delapan puluh dua delapan puluh satu) suara;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 2 huruf b, hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat
pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
d. Menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
e. Menyertakan dokumen syarat Bakal Pasangan Calon;
f. Menyertakan surat persetujuan Bakal Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;
g. Menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
3. Pimpinan Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir saat pendaftaran. Dalam hal Pimpinan Partai Politik/Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai
Politik/Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
4. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
5. Bakal Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
6. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud angka 2 huruf d, e, f, g diserahkan dalam bentuk hardcopy (Asli & Salinan) serta softcopy (pdf.), lalu
dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon serta Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan dibungkus dengan plastik transparan.
7. Penyerahan berkas dokumen pendaftaran dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik/Gabungan Partai Politik, Bakal Pasangan Calon, dan tidak membawa rombongan serta tidak melakukan konvoi/arak-arakan.
8. Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil PCR yang berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
9. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan disiarkan secara live streaming
melalui media daring facebook KPU Provinsi Sumatera Barat.
10. Formulir dokumen pendaftaran pasangan calon dapat diunduh melalui website https://sumbar.kpu.go.id/index.php/pengumuman/page/11 dan informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk KPU Provinsi Sumatera Barat.
Demikian untuk diketahui dan menjadi maklum.
Padang, 28 Agustus 2020
Plh. Ketua,
Ttd.
Yanuk Sri Mulyani