Berita

Pergantian Kajati Sumbar: Kasus PT BIP Diminta Segera Diusut Tuntas

72
×

Pergantian Kajati Sumbar: Kasus PT BIP Diminta Segera Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi berganti pimpinan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar yang baru.

Rotasi tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan Agung.

Pergantian itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025.

Dalam keputusan tersebut, sebanyak 73 pejabat kejaksaan di berbagai daerah mendapatkan rotasi dan promosi jabatan.

Masyarakat Sumbar menyambut baik pergantian pimpinan Kejati ini.

Banyak yang berharap Muhibuddin mampu mempercepat penanganan kasus korupsi yang mandek.

“Dengan pergantian ini, kami berharap kasus korupsi di Sumbar segera terungkap. Beberapa kasus besar, seperti dugaan korupsi KMK PT BIP yang melibatkan anggota DPRD Sumbar (BSN), perlu dituntaskan,” kata Toni, warga Padang, Minggu (19/10/2025).

Perlu diketahui, sejak 27 Juni 2024, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyudikan SPRINT- 01/L.3.10/Fd.1/06/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, pernah menyampaikan kepada wartawan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Senin (22/7/2024), bahwa kasus dugaan korupsi PT BIP sudah masuk tahap penyidikan.

Namun hingga kini, Kejaksaan belum juga menetapkan tersangka, meski sejumlah saksi telah diperiksa.

Kejaksaan juga sudah memeriksa BSN yang juga anggota DPRD Sumbar, termasuk RM, mantan istri BSN.

Dari pihak bank nasional, Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah saksi dari cabang di Riau.

Saat itu, pihak Kejaksaan menyebut masih mengumpulkan alat bukti untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Padang menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus PT BIP.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya publik.

Masyarakat menilai alasan tersebut janggal, karena proses hukum dari tahap penyelidikan hingga penyidikan seharusnya sudah menunjukkan adanya indikasi kerugian negara.

Mereka mempertanyakan mengapa Kejaksaan belum juga mengambil langkah tegas.

Publik pun mulai menduga adanya upaya menutupi persoalan hukum yang nyata.

Beberapa pihak bahkan menilai perlu adanya laporan terhadap kinerja Kejaksaan jika dugaan tersebut terbukti.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kinerja jaksa daerah dalam menangani kasus korupsi.

Ia menegaskan akan menindak tegas jaksa yang tidak mampu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, terutama di daerah yang tergolong rawan.

Burhanuddin bahkan mengaku heran bila ada jaksa yang tidak bisa mengungkap kasus korupsi di wilayahnya.

“Kalau daerah tidak bisa mengungkap kasus korupsi, berarti jaksanya tidak berprestasi. Itu bisa merugikan lembaga,” tegasnya kepada detikcom di Program Jejak Pradana yang tayang, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh jaksa memiliki latar pendidikan yang sama, sehingga kemampuan mengungkap kasus seharusnya juga setara.

“Artinya, setiap jaksa wajib memiliki daya ungkap yang sama dalam menegakkan hukum,” tutup Burhanuddin.

Dengan demikian, masyarakat berharap Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Benal Ichsan Persada tanpa tebang pilih.

Presiden RI telah menegaskan tekad besar untuk memberantas korupsi, sehingga aparat penegak hukum diminta tidak bermain-main.

Kejaksaan perlu menjaga kredibilitasnya dengan tidak menutupi hal yang seharusnya diungkap. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *