Sumbar,relasipublik – Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 Sekitar Pukul 17.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, telah dilaksanakan sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan untuk Jalan Tol di Lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Bahwa majelis Hakim yang memimpin persidangan dalam perkara ini terdiri atas Hakim Ketua Dedi Kuswara, serta dua Hakim Anggota, yaitu Fatchu Rahman dan Emria Fitriani. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang bertugas dalam persidangan ini adalah Yoki Eka Rise, S.H., M.H., Ade Dwi Surya Martha, S.H., M.H., Yunita Eka Putri, S.H., M.H., Loura Sariyosa, S.H., M.H., dan Ridwan Fernando, S.H., M.Li.
Bahwa pasal yang dibuktikan dalam perkara ini adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh majelis hakim denganTerdakwa sebanyak 11(sebelas) orang hadir dalam persidangan secara langsung dan didampingi penasehat hukumnya.
Bahwa putusan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
1. Terdakwa Amroh dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dikenakan denda sebesar Rp50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp197.520.288, yang dikurangi Rp5.000.000 telah dititipkan dan disimpan di rekening penampung Kejaksaan Negeri Pariaman. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Barang bukti dikonfirmasi, biaya perkara sebesar Rp5.000, adapun sebelumnya Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
2. Terdakwa Arlia Mursida dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta dikenakan denda sebesar Rp50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp200.236.000, dikurangi Rp5.000.000 yang telah dititipkan. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Barang bukti dikonfirmasi, biaya perkara sebesar Rp5.000, adapun sebelumnya Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.
3. Terdakwa Bakri dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan, dan dikenakan denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.474.221.395, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Barang bukti dikonfirmasi, biaya perkara Rp5.000, adapun sebelumnya Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
4. Terdakwa H. M. Nur Dt. Penghulu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 483.667.369
yang telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Barang bukti
dikonfirmasi, biaya perkara Rp 5.000, adapun sebelumnya Penuntut Umum menuntut dengan pidana
penjara selama 4 (empat) tahun.
5. Terdakwa Marina dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, tanpa denda, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 40.098.492 yang telah dikembalikan dan dititipkan di rekening Kejati Sumbar. Barang bukti dikonfirmasi, biaya perkara Rp 5.000, adapun sebelumnya Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
6. Terdakwa Saiful dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan, dan dikenakan denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 4 bulan kurungan. Ia tidak dikenakan pembayaran uang pengganti. Barang bukti dikonfirmasi, biaya perkara Rp5.000, adapun sebelumnya Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
7. Terdakwa Yuhendri dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp500.000.000 subsidiair 4 bulan kurungan, tanpa pembayaran uang pengganti. Barang bukti dikonfirmasi, biaya perkara Rp5.000, dan terdakwa menyatakan pikir-pikir, adapun sebelumnya Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
8. Terdakwa Syamsir dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300.000.000 subsidiair 3 bulan
kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.199.266.917. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan. Barang bukti dikonfirmasi, biaya perkara Rp5.000, adapun sebelumnya Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.
9. Terdakwa Zainuddin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.240.413.078. Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan. Barang bukti dikonfirmasi, biaya perkara Rp5.000, adapun sebelumnya Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.
10. Terdakwa Zainuddin alias Buyung Ketek dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 382.378.692 dikurangi Rp 3.000.000 yang telah dititipkan. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti
dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Barang bukti dikonfirmasi, biaya perkara Rp5.000, adapun sebelumnya Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
11. Terakhir, Terdakwa Suharmen dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, tanpa denda, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16.511.670, yang telah dikembalikan dan diperhitungkan
sebagai pembayaran uang pengganti. Barang bukti dikonfirmasi, biaya perkara Rp5.000, adapun sebelumnya Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Sikap dari masing-masing Terdakwa/Penasehat hukumnya pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum juga pikir-pikir dari Putusan tersebut. Ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap selanjutnya, tegas Rasyid Kasi Penkum Kejati Sumbar. **