PADANG, RELASIPUBLIK – Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mensosialisasikan lagu mars Provinsi Sumbar yang pada 13 Juni lalu disahkan penggunaannya dalam bentuk peraturan daerah oleh DPRD Provinsi Sumbar.
Bertempat di Aula Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Rabu (13/07/2022), sosialisasi diberikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi Perda Mars Sumatera Barat adalah bagaimana mengenalkan serta membumikan Mars Sumatera Barat kepada seluruh masyarakat Sumbar.
“Kita berharap dengan adanya Perda Mars Sumatera Barat ini, seluruh masyarakat Sumbar mengenal Mars Sumatera Barat,” ujar Syaifullah.
Kedepannya disetiap kegiatan resmi Pemerintah Daerah, Mars Sumatera Barat akan diperdengarkan/dinyanyikan, kata Syaifullah.
Senada dengan Kepala Dinas Kebudayaan, Hendri Fauzan, Kepala Taman Budaya Provinsi Sumbar mengatakan dalam Pasal 3 Perda Mars Sumatera Barat bahwa tujuan dari Mars Sumatera Barat adalah memperkuat identitas Sumbar, membangkitkan semangat membangun daerah, memajukan adat budaya, menjaga kebersamaan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan.
“Perda Mars Sumatera Barat sekarang sudah di Biro Hukum untuk tahap finalisasi, setelah selesai akan kami bagikan di group Sekretaris, KTU RS, KTU Biro sebagai pedoman bagi kita semua tentang Mars Sumatera Barat,” ucap Hendri.
Turut hadir dalam sosialisasi, Unsur Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar. (ryh/MMC Diskominfotik)
Dinas Kominfotik Sumbar