Padang,relasipublik – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang telah menggelar konsultasi publik mengenai penyesuaian tarif untuk periode 2025 hingga 2030. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait perubahan tarif yang akan diterapkan pada tahun-tahun mendatang.
Sejak tahun 2020, Perumda AM Padang telah mempertahankan tarif yang sama hingga saat ini. Namun, pada periode mendatang, perusahaan air minum tersebut merencanakan penyesuaian tarif yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Konsultasi publik yang dilaksanakan pada Selasa (19/11) ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat, pejabat pemerintah, Ombudsman, PWI, BPSK, serta media lokal.
Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 dan Surat Gubernur Sumatera Barat tertanggal 30 Oktober 2023. Menurut surat gubernur tersebut, tarif batas atas untuk Perumda AM Padang ditetapkan sebesar Rp11.245,80, sementara tarif batas bawah sebesar Rp5.800.
Pada periode 2020-2024, Perumda AM Padang telah memberikan subsidi sebesar lebih dari Rp402 miliar kepada pelanggan instansi pemerintah di Padang. Namun, di masa yang akan datang, perusahaan ini membutuhkan anggaran sebesar Rp546 miliar untuk pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan fasilitas pendukung lainnya.
Hendra menekankan, “Jika subsidi yang diberikan selama ini dialihkan untuk pemeliharaan, maka kualitas pelayanan akan semakin baik.” Ia juga menambahkan bahwa tarif air untuk kelompok sosial dan pelanggan khusus di Padang masih tergolong yang terendah di Indonesia, sehingga penyesuaian tarif ini dianggap sebagai langkah yang wajar untuk peningkatan pelayanan.
Rencana kenaikan tarif dari 2025 hingga 2030 akan dilakukan secara bertahap, dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp740 per tahun. Rincian kenaikan tarif tersebut adalah sebagai berikut:
2025: Rp754
2026: Rp481
2027: Rp340
2028: Rp430
2029: Rp492
2030: Rp510
Setelah konsultasi publik ini, Perumda AM Padang akan melanjutkan pembahasan dengan DPRD Kota Padang.
Ketua Dewan Pengawas Perumda AM Padang, Arfian, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif telah mengikuti prosedur yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. Meski begitu, masukan dari berbagai pihak tetap diperlukan. “Kami juga mengimbau Perumda AM Padang untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas agar pelanggan dapat memahami kebijakan ini dengan baik,” ujar Arfian.
Ketua PWI Sumbar, Widya Navis, menekankan pentingnya komunikasi yang baik agar kebijakan ini tidak mengejutkan pelanggan. Ia juga menyarankan agar subsidi yang selama ini diberikan kepada kantor pemerintah dialihkan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan.
Sementara itu, Ketua BPSK Padang, Sri Mulyati, yang sebelumnya meragukan kenaikan tarif, menyatakan dukungannya setelah memahami kebutuhan Perumda AM Padang dalam memenuhi tuntutan peningkatan layanan. “Setelah mendengar penjelasan yang ada, saya setuju untuk menaikkan tarif demi pelayanan yang lebih baik,” ungkap Sri Mulyati.
Dengan adanya dukungan dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan penyesuaian tarif ini dapat diterapkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum di Kota Padang.(*)