BeritaDaerahKota Padang

Perumda AM Kota Padang Berlakukan Diskon Tarif Air Minum 50 Persen Bagi Warga Terdampak Banjir dan Longsor

9
×

Perumda AM Kota Padang Berlakukan Diskon Tarif Air Minum 50 Persen Bagi Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Sebarkan artikel ini
Adhie Zein Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang

Padang,relasipublik – Pemerintah Kota Padang menunjukkan komitmen nyata dalam meringankan beban masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor tahun 2025. Melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025, Pemko Padang menetapkan pengurangan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang di wilayah terdampak.

Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah pascabencana sekaligus upaya memastikan akses air bersih tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi yang dialami masyarakat.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, diskon tarif diberikan khusus untuk pemakaian dasar (blok 1) sebesar 0–10 meter kubik (m³). Pengurangan tarif ini berlaku untuk pemakaian air bulan Desember 2025 dan diterapkan saat pembayaran rekening air bulan Januari 2026.

Perumda Air Minum Kota Padang menegaskan, kebijakan ini bersifat terbatas waktu, yakni berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2026. Setelah periode tersebut, tarif air minum kembali diberlakukan normal sesuai ketentuan.

Diskon tarif diberikan kepada pelanggan di wilayah pelayanan pusat Kota Padang dan wilayah pelayanan Utara, yang telah ditetapkan sebagai kawasan terdampak banjir dan longsor berdasarkan pendataan pemerintah daerah.

Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati dan tanggung jawab sosial pemerintah daerah dan BUMD terhadap masyarakat.

“Pengurangan tarif ini adalah bentuk kepedulian kepada warga terdampak bencana. Air bersih merupakan kebutuhan dasar, dan kami memastikan masyarakat tetap dapat mengaksesnya tanpa beban berlebih di tengah kondisi sulit,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Menurut Adhie, kebijakan tersebut disusun secara terukur dan berbasis data. “Diskon 50 persen hanya diberikan pada pemakaian dasar 0–10 meter kubik agar tepat sasaran. Ini merupakan kebijakan afirmatif bagi pelanggan yang benar-benar terdampak,” katanya.

Perumda Air Minum Kota Padang mengimbau pelanggan penerima diskon untuk melakukan pembayaran rekening air selama periode 1–31 Januari 2026. Diskon akan diterapkan secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu pengajuan khusus.

Di tengah proses pemulihan pascabencana, Perumda Air Minum Kota Padang memastikan pelayanan distribusi air bersih tetap berjalan optimal sembari melakukan perbaikan infrastruktur yang terdampak.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bantalan sosial bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap peran pemerintah daerah dalam penanganan dan pemulihan pascabencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *